BOGOR, LingkarJabar – Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Pengusahaan Bahan Bakar Gas, dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2023, tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum, gas tertentu tepat sasaran. Hal itu dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin para pelaku usaha melaksanakan usahanya sesuai regulasi, agar tepat sasaran dan mencegah penyimpangan.
Tetapi biar pun regulasi sudah ada, masih ada oknum pengusaha nakal yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
Seperti temuan di lapangan, berlokasi di Perumahan Bukit Waringin yaitu sedang dilakukan penurunan tabung gas 3 kilogram bersubsidi di salah satu Pangkalan Gas yang beralamat di Perumahan Bukit Waringin, dengan kode segel wilayah yang berbeda, dalam hal ini tabung gas yang bersegel merah muda yang diketahui merupakan segel distribusi untuk Kota Depok dan disalurkan di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari pengakuan Pemilik pangkalan LPG 3 kilogram melalui telepon, M, mengaku sebagai anggota Koramil, dan merasa keberatan dengan adanya rekan media yang melakukan sosial kontrol, serta merasa bahwa tindakan media tersebut tidak adil atau tidak tepat.
“Iya memang saya pemilik dari pangkalan tersebut, saya juga merupakan anggota Koramil, tindakan kalian tidak adil dan tidak tepat,”Jawabnya melalui via telepon, Sabtu (5/4).
Lanjut M melalui sambungan telepon, saya ada 3 pangkalan dan punya izin, usaha saya tidak salah dan ia pun menganjurkan untuk bertemu di Kodim atau Koramil, sambil kembali bertanya salahnya dimana.
Ia pun mempertanyakan kebijakan apa yang di punya oleh wartawan untuk mempertanyakan hal tersebut, Swarna bukan pihak migas bukan.
“Kalian punya kebijakan apa untuk mempertanyakan usaha pangkalan saya, orang migas bukan, Swarna pun bukan. Kalau kalian mau ke Rumpin sana” Jawabnya melalui sambungan telepon seakan berkesan tidak ingin di konfirmasi oleh wartawan, Sabtu (5/4).
Selain itu ia pun mengungkapkan bahwa dia merupakan anggota satuan tugas kriminal kepada wartawan melalui sambungan telepon tersebut, seakan mengintimidasi tugas dan fungsi seorang Wartawan.
Perlu diketahui bahwa PP No. 36 tahun 2004 jelas mengatur bahwa pangkalan gas LPG hanya dapat mengisi gas LPG di dalam wilayah yang telah ditentukan, dan untuk pengiriman tabung gas LPG 3 kg dari luar wilayah, sesuai PP dan kepmen ESDM, jelas melanggar.
Dalam hal ini, Tim Wartawan yang melakukan investigasi perlu melaporkan dan memberitahukan kepada Panglima, Kapolri dan Kementerian ESDM untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemberitaan ini. (Ria)






