Berita  

Meski Dapat Hibah APBD Ratusan Juta, Kegiatan Pramuka di Sukabumi Tetap Pungut Iuran Peserta

 

SUKABUMI, Lingkar Jabar — Pengelolaan dana hibah sebesar Rp900 juta yang diterima Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Sukabumi tahun 2025 menuai sorotan. Di tengah klaim bahwa seluruh program telah terealisasi 100 persen dan diaudit, praktik penarikan iuran kepada peserta kegiatan masih terjadi di lapangan.

Berdasarkan keterangan resmi Kwarcab, dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi dialokasikan untuk berbagai bidang, mulai dari pembinaan anggota muda dan dewasa, penguatan organisasi, hingga kegiatan pengabdian masyarakat. Program yang didanai mencakup Latihan Pengembangan Kepemimpinan, Perkemahan Wirakarya Cabang, Jambore Daerah Jawa Barat, hingga pelatihan pembina dan kegiatan Pramuka Peduli.

Kwarcab menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran telah direncanakan melalui forum Rapat Kerja Cabang dan diajukan secara resmi melalui proposal kepada Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan anggaran dilakukan secara kolektif oleh pengurus dan diawasi oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) internal organisasi.

Namun, di balik klaim tersebut, muncul pertanyaan krusial terkait transparansi dan beban biaya kepada peserta. Sejumlah sekolah dilaporkan masih dimintai iuran untuk mengikuti kegiatan yang disebut-sebut telah mendapat dukungan dana hibah.

Menanggapi hal itu, pihak Kwarcab menyatakan bahwa dana hibah tidak sepenuhnya menutup seluruh kebutuhan kegiatan. Menurutnya, anggaran hibah hanya berfungsi sebagai penunjang operasional, sementara iuran peserta atau yang disebut “camp fee” digunakan untuk kebutuhan personal yang nantinya menjadi hak peserta, seperti perlengkapan kegiatan.

“Iuran tersebut sebagian besar diperuntukkan bagi perlengkapan yang kembali diterima peserta,” ujar Redi mewakili Sekretaris Kwarcab Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena dalam keterangannya. Rabu, 08/04/2026, Ia juga menyebut bahwa praktik iuran memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Meski demikian, penjelasan ini memunculkan persoalan lanjutan. Tidak adanya rincian terbuka mengenai komposisi pembiayaan antara dana hibah dan iuran peserta berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan. Terlebih, hingga saat ini laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran masih dalam tahap penyusunan dan belum dapat diakses publik.

Di sisi lain, Kwarcab mengklaim dampak positif dari penggunaan dana hibah cukup signifikan. Sepanjang 2025, tercatat 4.619 anggota mencapai tingkat Pramuka Garuda. Selain itu, ratusan pembina juga telah menyelesaikan pelatihan KMD dan KML, serta keterlibatan Pramuka Peduli dalam kegiatan kebencanaan dinilai meningkat.

Namun, bagi publik, capaian tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas. Terutama terkait pertanyaan mendasar: sejauh mana dana hibah digunakan secara efektif, dan apakah pungutan kepada peserta sudah sesuai ketentuan tanpa memberatkan pihak sekolah maupun siswa.

Jika tidak diatur secara jelas dan terbuka, praktik iuran di tengah adanya pendanaan hibah berisiko menimbulkan persepsi pungutan ganda. Kondisi ini menuntut kejelasan regulasi teknis, termasuk batasan, mekanisme penetapan, serta pengawasan agar tidak bertentangan dengan prinsip penggunaan anggaran publik.

Keterbukaan informasi menjadi kunci. Publik kini menunggu langkah konkret Kwarcab Sukabumi untuk membuka laporan penggunaan dana secara rinci serta memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran hibah benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan karakter generasi muda tanpa membebani peserta secara tidak proporsional.