PANGANDARAN, LingkarJabar – Polemik dugaan investasi melalui aplikasi MBA di Kabupaten Pangandaran kian meluas dan mulai menyeret dampak sosial yang serius. Data Polres Pangandaran mencatat lebih dari 2.000 warga telah mengadukan diri sebagai korban. Nilai kerugian disebut bervariasi, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang, memicu keresahan di tengah masyarakat.
Situasi memanas setelah aksi massa terjadi di kantor operasional MBA di Kecamatan Parigi. Sejumlah korban mengaku tak lagi dapat menarik dana yang mereka setorkan. Di sisi lain, pihak pengelola dinilai belum memberi kepastian mengenai nasib uang para anggota. Kepercayaan publik terhadap platform tersebut pun runtuh.
Di tengah polemik itu, seorang anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Dadang memberikan klarifikasi. Ia menyatakan hanya berperan sebagai pengelola teknis dan bahkan mengaku turut menjadi korban. Pernyataan tersebut memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis pemuda setempat, Tian Kadarisman.
Tian menilai status pejabat publik tak bisa dipisahkan dari konteks dugaan kasus tersebut. Menurut dia, keterlibatan anggota dewan dalam bentuk apa pun akan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap sebuah platform yang menghimpun dana.
“Beliau itu anggota DPRD aktif, pejabat publik yang dipilih rakyat. Itu bukan posisi netral. Setiap keterlibatan membawa pengaruh besar terhadap kepercayaan masyarakat,” kata Tian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, dalam kultur masyarakat Pangandaran yang masih menaruh kepercayaan besar pada figur publik, kehadiran seorang anggota DPRD dalam operasional atau promosi platform kerap dipahami sebagai jaminan moral.
“Ketika ada anggota dewan yang hadir atau terlibat dalam pembukaan kantor layanan, masyarakat akan menilai ini aman. Banyak orang berani menaruh uang karena merasa ada legitimasi dari figur publik,” ujarnya.
Tian menilai alasan tidak memegang uang secara langsung tidak serta-merta menghapus tanggung jawab. Ia merujuk pada ketentuan penyertaan dalam KUHP yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban bagi pihak yang turut serta, membantu, atau mempermudah suatu perbuatan apabila terbukti memiliki peran aktif.
“Jika ditemukan adanya ajakan, promosi, atau legitimasi yang mendorong masyarakat menyerahkan uang, hal itu bisa diuji dalam kerangka dugaan penipuan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak otomatis melegalkan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Aktivitas tersebut, kata dia, memerlukan izin khusus dari otoritas yang berwenang.
“Tanpa izin, penerimaan dana masyarakat dapat dikategorikan ilegal, terlepas dari ada atau tidaknya keuntungan awal yang sempat dibayarkan,” ucapnya.
Selain aspek pidana, Tian menyoroti tanggung jawab etik pejabat publik. Ia menilai anggota DPRD wajib menjaga kredibilitas lembaga dan tidak menyalahgunakan pengaruh jabatan.
“Mengaku sebagai korban boleh saja, tetapi jabatan publik menuntut kehati-hatian yang lebih tinggi. Seorang anggota DPRD semestinya melakukan uji tuntas sebelum terlibat dalam aktivitas yang menghimpun dana masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan kritik tersebut bukan serangan politik, melainkan tuntutan integritas. Menurut dia, proses hukum harus berjalan transparan dan menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Lebih dari 2.000 warga terdampak. Banyak keluarga terpukul secara ekonomi. Kita tidak boleh membiarkan pejabat publik berlindung di balik narasi korban tanpa kejelasan menyeluruh,” katanya.
Tian mendorong kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat untuk mengusut aliran dana, struktur perekrutan, dan peran setiap individu yang diduga memberi legitimasi terhadap operasional MBA.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya uang masyarakat, tetapi juga marwah lembaga DPRD dan kepercayaan publik. Integritas harus dibuktikan,” ujar Tian. (Agus Giantoro)






