PANGANDARAN, LingkarJabar – Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pemilik Klinik Syaibah, dr. Erwin M. Thamrin, terhadap seorang warga Kabupaten Pangandaran. Gugatan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan operasional klinik tanpa izin resmi.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Cms. Dalam gugatannya, dr. Erwin menggugat Herdis, warga Pangandaran, yang sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran perizinan Klinik Syaibah kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran dan Polres Pangandaran.
Kuasa hukum Herdis, Miftah Mujahid, S.H., menjelaskan laporan kliennya berangkat dari informasi serta keluhan masyarakat terkait dugaan operasional klinik yang tidak mengantongi izin sesuai ketentuan.
“Klien kami bertindak atas dasar kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan kesehatan. Laporan disampaikan kepada instansi berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Miftah Mujahid melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/1/2026).
Alih-alih menempuh klarifikasi administratif, pemilik Klinik Syaibah justru mengajukan gugatan PMH. Dalam petitumnya, penggugat menilai Herdis tidak memiliki hak atau dasar hukum untuk melapor, serta mengklaim mengalami kerugian akibat penutupan operasional klinik dan menuntut ganti rugi.
Namun, Majelis Hakim PN Ciamis dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (8/1/2026) menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.).
“Putusan N.O. berarti gugatan tidak dapat dilanjutkan karena terdapat cacat formil atau tidak terpenuhinya syarat administratif, sehingga pokok perkara tidak diperiksa oleh Majelis Hakim,” jelas Miftah.
Ia menegaskan, putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum kliennya bahwa tindakan pelaporan kepada aparat berwenang merupakan perbuatan yang sah dan dilindungi hukum.
“Warga negara tidak bisa dipersalahkan hanya karena menyampaikan laporan. Peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan kesehatan justru dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Miftah menambahkan, putusan tersebut memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya sebagai warga negara.
“Ini menjadi preseden penting bahwa pelaporan dugaan pelanggaran hukum bukan merupakan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (Agus Giantoro)






