BANJAR, LINGKARJABAR – Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar kembali mengadakan sosialisasi terkait regulasi dan pelaporan dana kampanye untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar 2024. Acara tersebut berlangsung pada Kamis 19 September 2024 di salah satu kafe di Kota Banjar, Jawa Barat.
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM), Nurhasanah, menyampaikan bahwa penyampaian dana kampanye akan dilaksanakan pada 24 September 2024. Namun, pembukaan rekening dana kampanye dapat dimulai dari sekarang hingga 24 September 2024.
“Untuk penyampaian dana kampanye nanti dilakukan pada tanggal 24 September 2024. Sedangkan, pembukaan rekening dana kampanye bisa dimulai dari sekarang hingga tanggal 24 September 2024, sebelum masa kampanye dimulai,” ujarnya kepada awak media, Kamis 19 September 2024.
Nurhasanah menambahkan bahwa penyampaian dana kampanye nantinya akan dilakukan oleh masing-masing partai politik, pasangan calon, atau gabungan partai pengusung.
“Penyampaian dana kampanye tersebut bisa dilakukan oleh partai pengusung, pasangan calon, atau gabungan partai pengusung,” ungkapnya.
Terkait penyampaian dana kampanye pada 24 September nanti, KPU memberikan waktu untuk perbaikan Kebijakan Dana Kampanye (KDK) dari tanggal 25 hingga 27 September 2024.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Joko Nurhidayat, menuturkan bahwa penyampaian dana kampanye sebenarnya telah dibuka sejak 27 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 24 September 2024. Saat ini, rancangan Peraturan KPU (PKPU) masih dalam tahap penyempurnaan, sehingga melalui sosialisasi kali ini, KPU hanya menyampaikan poin-poin pentingnya saja.
“Rancangan PKPU saat ini masih dalam penyempurnaan. Hari ini kita sosialisasikan poin-poinnya, dan saya rasa tidak akan jauh berbeda dengan apa yang disosialisasikan saat ini,” ujar Joko Nurhidayat.
Joko juga menjelaskan bahwa selain perbaikan, akan ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Peserta Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Semua laporan tersebut harus disampaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, dan nantinya akan ada audit atas aliran dana yang digunakan selama masa kampanye.
“Selain perbaikan, ada hal-hal lain yang perlu ditempuh dalam proses menjelang masa kampanye,” pungkasnya. (Johan)