PANGANDARAN, LingkarJabar — Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menerbitkan Surat Edaran Nomor 248 Tahun 2026 tentang Penggunaan Kendaraan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Aturan ini ditujukan untuk menekan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“ASN mulai diwajibkan mengurangi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil dan beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti sepeda dan kendaraan listrik,” kata Citra, Sabtu, 25 April 2026.
Ia menyebut kebijakan tersebut tidak semata bersifat administratif, melainkan bagian dari upaya mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan birokrasi. Menurut dia, ASN perlu menjadi contoh dalam penerapan gaya hidup ramah lingkungan.
“Ini bukan hanya soal kendaraan, tetapi perubahan pola pikir,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas roda empat. Kendaraan hanya digunakan untuk kepentingan mendesak, serta didorong untuk dipakai secara bersama guna meningkatkan efisiensi anggaran.
Aturan yang ditetapkan pada 23 April 2026 itu memuat sejumlah ketentuan teknis. ASN diimbau mengutamakan penggunaan sepeda, sepeda listrik, atau transportasi nonbahan bakar fosil, baik saat berangkat kerja maupun kegiatan kedinasan.
Bagi pegawai yang menempuh jarak jauh, penggunaan kendaraan roda dua atau transportasi umum masih diperbolehkan. Kebijakan ini secara khusus diberlakukan setiap Rabu dan Jumat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nomor 247 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Dalam aturan sebelumnya, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen serta didorong penggunaan bersama dan peralihan ke kendaraan listrik.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon sekaligus mendorong gaya hidup ramah lingkungan di kalangan ASN. (Agus Giantoro)






