Berita  

Kasus Kerjasama Bisnis Foodtray MBG Berujung Laporan Polisi, dr. S.A. Ajukan Keberatan

 

Sukabumi, Lingkar Jabar – Seorang dokter sekaligus pelaku usaha berinisial dr. S.A. menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang menjerat dirinya terkait kerjasama bisnis impor foodtray dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Peristiwa ini bermula pada Januari 2025 ketika dr. S.A. melakukan perjalanan ke China untuk survei pabrik dan memulai pengadaan foodtray. Setelah kembali ke Indonesia, ia mulai menjalankan proses impor melalui perusahaan rekanannya.

Dalam perjalanan usaha tersebut, dr. S.A. diperkenalkan oleh O.I. kepada pasangan suami istri S.S. dan F.R.K. yang menawarkan kerjasama dengan janji penyediaan modal besar serta buyer yang telah siap menyerap produk.

Pada Maret 2025, disepakati kerjasma dengan modal awal sebesar Rp500 juta dari pihak F.R.K. Namun, menurut dr. S.A., jumlah tersebut jauh dari kebutuhan proyek yang mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, kerjasama tetap berjalan karena adanya janji tambahan modal hingga Rp8,8 miliar yang disebut berasal dari pihak lain.

Dalam pelaksanaannya, dr. S.A. mengaku telah mengeluarkan berbagai dana, termasuk transfer kepada pihak-pihak terkait dengan total ratusan juta rupiah. Selain itu, terdapat permintaan dana tambahan oleh S.S. yang disebut untuk kepentingan pribadi maupun operasional.

Permasalahan mulai muncul ketika janji tambahan modal dan buyer tidak terealisasi. Di sisi lain, dr. S.A. mengaku mengalami tekanan untuk mengembalikan dana Rp500 juta beserta keuntungan dalam waktu singkat.

Pada awal Mei 2025, dr. S.A. sempat mengeluarkan dua lembar cek senilai total Rp735 juta. Namun, setelah dilakukan evaluasi internal, diketahui bahwa total dana yang telah dikeluarkan justru melebihi jumlah tersebut. Akibatnya, cek tersebut kemudian diblokir secara resmi melalui pihak bank.

Dr. S.A. juga menduga adanya manipulasi pada cek yang telah beredar, karena ditemukan perbedaan tulisan dan perubahan pada dokumen tanpa konfirmasi resmi dari pihak bank.

Tak hanya itu, konflik semakin memanas setelah satu unit kendaraan milik dr. S.A. diduga diambil oleh pihak yang berkaitan dengan S.S. tanpa persetujuan langsung. Ia juga mengaku mengalami intimidasi, ancaman, hingga penyebaran informasi negatif.

Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada 26 Mei 2025, F.R.K. melaporkan dr. S.A. ke Polsek Gunung Puyuh dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Tiga hari kemudian, dr. S.A. melaporkan balik S.S. ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan serupa.

Namun, laporan dari dr. S.A. dihentikan (SP3) dengan alasan kurang bukti dan adanya laporan lain yang lebih dahulu berjalan. Sementara itu, laporan terhadap dirinya tetap diproses.

Dr. S.A. menilai bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata dalam kerjasama bisnis yang seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana. Ia berharap adanya keadilan dan penanganan yang objektif dari aparat penegak hukum.