PANGANDARAN, LingkarJabar – Kabar penangkapan mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pangandaran berinisial K bersama dua mantan petugas berinisial D dan M oleh Polres Pangandaran mencuri perhatian publik. Mereka diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang.
Menanggapi isu tersebut, Kalak BPBD Pangandaran yang saat ini menjabat, Untung Saeful Rohmat, angkat bicara. Ia menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi dari aparat kepolisian.
“Secara kelembagaan kami tidak menerima informasi, namun, kami hanya mendengar kabar dari mulut ke mulut antar rekan yang menyebut ada mantan pegawai BPBD diamankan pihak Polres Pangandaran,” ujar Untung saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 25 Agustus 2025.
Untung menjabat sebagai Kalak BPBD sejak 13 Juni 2023. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail kasus yang menyeret ketiganya, lantaran D dan M sudah mengundurkan diri tak lama setelah dirinya resmi memimpin.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, kasus tersebut berkaitan dengan praktik pinjam-meminjam uang senilai Rp680 juta kepada seseorang berinisial Y ketika mereka masih bertugas di BPBD Pangandaran. Namun, setelah di kroscek nilai yang Rp250 juta di antaranya ternyata pinjaman pribadi yang dilakukan oleh D dan M. Jadi sisa kerugiannya sekitar Rp430 juta.
“Katanya ada kaitannya dengan pinjam meminjam uang saat mereka masih menjabat. Tapi tidak ada hubungannya dengan dinas,” jelasnya.
Untung menambahkan, keterangan itu diketahuinya setelah korban melaporkan permasalahan tersebut kepadanya. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan uang oleh para terduga pelaku.
“Jumlahnya cukup fantastis. Saya juga tidak tahu uang itu digunakan untuk apa. Namun, sampai saat ini kabarnya kasus tersebut sudah masuk ranah hukum,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. (red)






