Cisaat – Dalam rangka memberikan bekal pada calon pengantin, Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisaat Kantor Kementerian menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Catin), bertempat di KUA Kecamatan Cisaat.Rabu,(18/1/2023).
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman.,S.H.,M.H memberikan materi Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pra nikah kepada kepada 20 calon pengantin,materi yang diberikan adalah tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga mengacu pada UU 23 Tahun 2004 KDRT No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga khusus pasal 44 tentang kekerasan fisik, pasal 45 tentang kekerasan fsikis, pasal 46 tentang kekerasan seksual dan pasal 49 tentang penelantaran keluarga ,Termasuk dijelaskan jenis-jenis kekerasan meliputi kekerasan fisik, verbal atau lisan termasuk juga penelantaran keluarga serta ancaman hukuman bagi pelaku KDRT.
Kapolsek Cisaat mengapresiasi kepada kemenag khususnya KUA kecamatan Cisaat yang sudah sangat bagus dalam melakukan kegiatan pra nikah kepada pasangan suami istri yang akan melakukan pernikahan yaitu dengan mengecek kelengkapan data² warga masyarakat yang akan melakukan pernikahan dan melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada pasangan suami istri yang akan melakukan pernikahan.
kepala KUA Cisaat yang diwakili oleh ustad usep selaku penyuluh di KUA Kecamatan Cisaat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Cisaat yang telah memberikan materi UU KDRT kepada para calon pengantin yang sedang diberikan penyuluhan dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia,sakinah,mawadah dan warahmah.