BANJAR, LingkarJabar – Inspektorat Daerah (Irda) Kota Banjar menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Desa Rejasari pada Tahun Anggaran 2025. Saat ini, tim audit masih melakukan pemeriksaan mendalam dengan memperpanjang masa penugasan guna memastikan keakuratan serta kelengkapan hasil audit.
Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan perpanjangan pemeriksaan dilakukan karena tim masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah pihak serta pengujian lebih lanjut terhadap materi laporan yang disampaikan masyarakat.
“Kami masih memerlukan permintaan keterangan dari para pihak dan melakukan pengujian terhadap materi-materi pengaduan, termasuk pengujian bukti dari sisi kecukupan dan materialitas,” kata Agus Muslih kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan mencakup pemerintah desa, penyedia pekerjaan, serta pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek infrastruktur di Desa Rejasari sebagaimana tercantum dalam laporan pengaduan masyarakat.
“Sudah banyak pihak yang kami mintai keterangan, baik dari unsur desa, penyedia, maupun pihak lain yang terkait dengan materi pemeriksaan. Proyek-proyek infrastruktur sesuai materi aduan juga telah kami panggil pihak penyedianya,” jelasnya.
Agus menegaskan, sejauh ini proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Seluruh pihak yang dipanggil dinilai kooperatif dan memenuhi permintaan keterangan dari tim audit Inspektorat.
“Tidak ada kendala dalam pemeriksaan. Para pihak kooperatif,” tegasnya.
Terkait target penyelesaian, Agus menyebut audit masih membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penelitian, pengujian, analisis, hingga pemaparan hasil sebelum disusun dalam laporan resmi.
“Setelah seluruh proses selesai, hasil pemeriksaan akan kami laporkan kepada pihak desa, pimpinan, serta Wali Kota. Kemungkinan laporan rampung pada Januari,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau pemerintah desa agar pengelolaan anggaran, baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Johan Wijaya)






