BANJAR, LingkarJabar – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ika Siti Rahmatika, menggelar kegiatan penyebarluasan atau sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Aula Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat 12 September 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari jajaran pengurus PDI Perjuangan Kota Banjar, mulai dari DPC, PAC Purwaharja, hingga pengurus ranting se-Kecamatan Purwaharja. Selain itu, hadir pula sejumlah tokoh penting, seperti Kepala Desa Raharja Yayat Ruhiyat, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Banjar H. Nana Suryana, Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Ating, serta jajaran Fraksi PDIP DPRD Kota Banjar.
Dalam sambutannya, Hj. Ika Siti Rahmatika menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem kewirausahaan yang sehat, produktif, dan berkelanjutan di Jawa Barat.
“Saya ditugaskan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan Perda ini agar masyarakat memahami bahwa ada payung hukum yang mendukung mereka dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya kepada lingkarjabar.com, Jumat 12 September 2025.
Lebih lanjut, Ika menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai sosialisasi regulasi, tetapi juga menjadi wadah edukasi dan motivasi bagi masyarakat, khususnya kader partai, agar lebih berani memulai usaha dan berinovasi di tengah tantangan ekonomi.
“Kami ingin partai ini terus besar dan menjadi kemaslahatan bagi masyarakat. PDI Perjuangan selalu hadir dengan program nyata dan solusi konkret,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya semangat gotong royong dan keberpihakan kepada rakyat kecil, agar implementasi perda ini benar-benar menyentuh lapisan masyarakat terbawah dan mendorong lahirnya pelaku usaha baru di daerah.
“Mari kita wujudkan masyarakat yang mandiri secara ekonomi, kreatif, dan mampu bersaing di tengah tantangan zaman,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Banjar, Nana Suryana, turut mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, penyebarluasan Perda seperti ini bukan hanya meningkatkan pemahaman kader terhadap kebijakan publik, tetapi juga memberikan pembekalan yang berguna secara ekonomi.
“Penyebarluasan Perda merupakan bagian dari pendidikan politik sekaligus pembekalan ekonomi yang bermanfaat bagi kader dan masyarakat umum,” ucapnya.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara unsur legislatif, eksekutif, dan partai politik dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat secara konkret, terutama di sektor kewirausahaan yang menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah. (Johan Wijaya)






