Berita  

Geruduk Kantor Kecamatan, GMBB Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Babakanjaya

Geruduk Kantor Kecamatan, GMBB Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Babakanjaya. Foto: Wahyu Diansyah/LJ

SUKABUMI, LingkarJabarGerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) mendatangi Kantor Kecamatan Parungkuda pada Selasa (11/11/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan di Desa Babakanjaya, Kabupaten Sukabumi.

GMBB menilai pelaksanaan proyek di desa tersebut tidak sesuai dengan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Untuk itu, perwakilan GMBB bersama sejumlah tokoh masyarakat Babakanjaya melakukan audiensi dengan pihak Kecamatan Parungkuda guna menggali informasi dan meminta klarifikasi terkait proyek-proyek tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Camat Parungkuda, GMBB menyoroti beberapa proyek pembangunan yang diduga bermasalah, di antaranya pengerasan jalan tani di Pangkalan (RT 8/02, RT 16/04, dan RT 17/04) dengan nilai proyek mencapai Rp170 juta. Selain itu, ada pula proyek rabat beton dan TPT jalan lingkungan di Kampung Pasir Pogor (RT 19/04), rabat beton di Kampung Ciburial (RT 10/03), serta peningkatan saluran drainase dan rabat beton di RT 01/01 Kampung Ciburial senilai Rp85 juta dan Rp65,37 juta.

Menurut Erwan Sopandi, salah satu tokoh penggerak GMBB, sejumlah proyek tersebut dikerjakan dengan kualitas buruk dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Kami menemukan banyak kejanggalan. Nilai anggarannya besar, tapi hasil pekerjaan sangat buruk. Kami berharap pihak kecamatan membuka data dan membantu menindaklanjuti dugaan penyelewengan ini ke aparat penegak hukum,” ujar Erwan.

Camat Parungkuda bersama jajaran stafnya disebut bersikap kooperatif dan berkomitmen menyerahkan data pendukung yang dibutuhkan GMBB untuk keperluan pelaporan lebih lanjut.

Sementara itu, H. Dindin, tokoh GMBB lainnya, menyoroti pembangunan kandang kambing yang lokasinya berdekatan dengan SDN Babakan 2. Ia menilai proyek tersebut mengganggu kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

“Kandang kambing itu sangat dekat dengan sekolah. Bau kotoran dan suara kambing mengganggu siswa dan guru. Mereka bahkan terpaksa memakai masker. Ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011, yang mengatur jarak kandang ternak minimal 200 meter dari lingkungan sekolah,” tegas Dindin.

GMBB berharap langkah ini dapat membuka mata masyarakat Desa Babakanjaya bahwa ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, baik yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.

“Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan. Jika terus dibiarkan, rakyat yang akan jadi korban. Kami akan terus bergerak agar penyimpangan ini dihentikan dan diusut tuntas,” pungkas Erwan.

GMBB juga menyerukan agar kepala desa Babakanjaya tidak lagi melanjutkan kekuasaannya, karena dinilai tidak amanah dan arogan dalam menjalankan pemerintahan desa yang disebut sarat dengan praktik nepotisme. (Wahyu Diansyah)