SUKABUMI, Lingkar Jabar – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memastikan akan menyikapi laporan dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TN, yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Sukabumi.
Namun demikian, penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Tahap awal, laporan terlebih dahulu diproses oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sebagai instansi tempat ASN yang bersangkutan bertugas.
Menanggapi konfirmasi awak media, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyampaikan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara bertahap.
“Muhun (Iya), bertahap. Ke Dinas Kesehatan dulu, selanjutnya ke BKPSDM. Kami akan sikapi,” demikian keterangan yang disampaikan Ganjar kepada awak media pada Rabu 15/07/2025
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa BKPSDM tidak akan mengabaikan laporan masyarakat, namun tetap menunggu hasil pemeriksaan awal dari instansi pembina sebelum mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial OR melaporkan TN ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi atas dugaan pelanggaran disiplin ASN. Dalam pengaduannya, OR yang mengaku masih berstatus sebagai suami sah TN secara hukum negara menduga adanya perselingkuhan serta dugaan pengalihan harta bersama tanpa persetujuannya.
Atas laporan tersebut, OR meminta agar dilakukan pemeriksaan disiplin sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Sementara itu, TN telah membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada pihak terkait. Ia juga membantah tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal dengan bagian kepegawaian sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait substansi laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap laporan tersebut.






