SUKABUMI, Lingkar Jabar – Pengadilan Agama Cibadak Bekerjasma dengan Pemdes Nagrak Utara Gelar kegiatan Sidang Isbat Nikah, Bertempat Di Aula Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 09/2/2023
Dalam Acara Tersebut Sebanyak 27 pasangan mengikuti kegiatan Sidang Isbat Nikah, adapun kegiatan tersebut di hadiri Kepala pengadilan agama cibadak, Kepala KUA Nagrak, Forkofincam Nagrak, TNI/Polri, Dan Perkumpulan Unit Ambulan Sukabumi (PUAS) Dengan mengadakan Pengobatan Gratis.
Kepala desa nagrak utara Basroh mengatakan, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh steakholder yang telah bekerjasama menggelar sidang istbat nikah. Menurutnya, Isbat Nikah merupakan program pengadilan agama yang sangat membantu, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan legalitas hukum terhadap status perkawinan dan anak yang dilahirkannya, yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama sebanyak 27 pasangan dan 3 sidang cerai.
“Lanjutnya hari ini juga secara bersamaan melaksanakan kegiatan pengobatan gratis yang bekerjasama dengan tim Bos per satuan unit ambulans Sukabumi beserta Puskesmas yang mana pesertanya bukan hanya dari desa nagrak akana tetapi sekecamatan nagarak dan sekitarnya,”punkas Basroh Ramdansyah S.E
Menurut kepala pengadilan agama cibadak ini adalah kegiatan diluar gedung Pengadilan Agama Cibadak yang diselenggarakan di Gedung aula Desa Nagrak Utara,isbat nikah di luar gedung ini dalam rangka melaksanakan program Peradilan Agama Mahkamah Agung
untuk membantu masyarakat yang kurang mampu,melayani masyarakat yang belum mempunyai asas legalitas yaitu jati diri atau bukti dalam rangka tertib administrasi “kami membantu mengupayakan masyarakay yang tidak mampu membayar buku nikah dan akte cerai
“Lanjutnya ini salah satu bentuk pengadilan agama cibadak dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan
Sidang luar Gedung Isbat Nikah ini diharapkan dapat membantu masyarakat Desa Nagrak utara kecamatan Nagrak, yang telah menikah namun belum tercatat di KUA agar kemudian memiliki buku nikah, karena buku nikah sangat dibutuhkan sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya,”pungkas Dra. Ma’ripah.
Red/Wahidin