BOGOR, LingkarJabar – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi meluncurkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah sejak awal tahun.
Program relaksasi pajak tersebut berlaku mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026. Dalam periode ini, wajib pajak berkesempatan memperoleh berbagai insentif, mulai dari pengurangan pokok pajak hingga penghapusan sanksi denda administrasi.
Salah satu kebijakan unggulan tahun ini adalah Gratis PBB-P2 Tahun Pajak 2026 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan pajak maksimal Rp100.000. Selain itu, Bappenda juga memberikan diskon 10 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 selama masa program berlangsung.
Tak hanya itu, untuk membantu penyelesaian tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, Bappenda Kabupaten Bogor menerapkan skema diskon bertingkat. Untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2011, diberikan pembebasan pokok pajak sebesar 100 persen serta penghapusan denda, dengan syarat wajib pajak telah melunasi kewajiban PBB dari tahun 2012 sampai 2026.
Sementara itu, tunggakan tahun pajak 2012 hingga 2020 memperoleh diskon sebesar 40 persen dengan penghapusan denda administrasi. Adapun tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025 diberikan diskon 30 persen disertai penghapusan denda.
Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital dan mitra resmi. Layanan perbankan meliputi Bank BJB, BRI, dan BCA. Selain itu, pembayaran juga tersedia melalui platform e-commerce dan dompet digital seperti Tokopedia, Blibli, OVO, Dana, LinkAja, dan Traveloka.
Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui gerai ritel Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi, serta layanan lain seperti Kantor Pos, QRIS, virtual account BJB, dan Masago.
Bagi wajib pajak yang ingin melakukan registrasi E-SPPT atau mengecek tunggakan secara mandiri, dapat mengakses situs resmi bappenda.bogorkab.go.id atau mengikuti media sosial @bappenda_kabbogor.
Melalui program relaksasi ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat signifikan sebelum masa program berakhir pada akhir Maret 2026. (*)






