Anggota Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Keras di Surade

 

SUKABUMI, Lingkarjabar — Aksi heroik dilakukan salah satu anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berasal dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0622/Kabupaten Sukabumi. Alhasil, pihaknya berhasil meringkus Dua orang terduga pengedar Obat terlarang jenis Tramadol dan Heksimer, Selasa (4/4/2023).

Anggota TNI yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan, berawal pada hari Selasa, 4 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, pihaknya mengamankan Dua orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Jalan Raya Cirangkong Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

” Barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer,” kata anggota TNI, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga :  Lunix Memperkenalkan Vape Draco pada Acara JIVE di Jiexpo Kemayoran

Ia menyebut, adanya Informasi dari masyarakat wilayah Kecamatan Surade dan Jampangkulon yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang. Salah satunya dapat memicu maraknya Aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja dan dari informasi serta pengaduan masyarakat tersebut. pihaknya lakukan pendalaman terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer.

” Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi Berkoordinasi dengan Jajaran Polres Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini kedua pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Surade,” pungkasnya.

Diketahui, Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 10.000 (sepuluh ribu) untuk 2 butir Tramadol dan 7 butir Heksimer/paket kemasan.

Juliansyah