BOGOR, LingkarJabar – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat, menyebut edukasi dan informasi kepada masyarakat baik itu berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan dengan penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Jawa Barat Komisi IV saat setelah melakukan sosialisasi penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Peelindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk dan Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 14 Februari 2025.
Lebih lanjut anggota Dewan, Samsul Hidayat mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya
“Karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya menyampaikan perda Trantibumlinmas agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait perda itu,” ucapnya
Samsul berharap masyarakat mempunyai Self Imune ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khalayak. Terutama yang berhubungan dengan lingkungan Hidup.
“Saya harap masyarakat bisa mengakses sendiri melalu perda yang mereka sudah ketahui. Ketika terjadi pelanggaran terkait lingkungan hidup dan masyarakat bisa melaporkannya sesuai dengan apa yang ada didalam data pasal demi pasal pada perda tersebut,” harapnya.
Menurut Samsul, dirinya mengapresiasi kegiatan Sosper ini.karena sangat di butuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak dan kewajibannya
” Tentu saya mengapresiasi dengan program sosper ini karena program seperti ini dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga provinsi jawa barat,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, kalau Peraturan Daerah Jawa Barat ini banyak sekali.kadang dalam pelaksanaan dilapangan bertemu dengan masyarakat, kita juga menjelaskan Perda yang lain sesuai pertanyaan masyarakat. Seperti hari ini, ada beberapa pertanyaan mengenai RTLH, Pendidikan, Infrastruktur dan juga tentang Pondok Pesantren.setidaknya kita harus menjelaskan walaupun sedikit karena waktu. yang penting masyarakat mengetahui perda nomor berapanya. nanti masyarakat kan nanti bisa buka di goegle untuk lebih memahaminya.pungkas Samsul Hidayat Anggota Dewan Propinsi Jawa Barat Komisi IV dari Dapil VI kabupaten Bogor. (IY/RED)






