Sukabumi, Lingkar Jabar – Dua personel Sat Lantas Polres Kota Sukabumi mengamankan D (41 tahun), seorang pengamen dalam keadaan mabuk yang diduga menganiaya penumpang angkot di sekitar Jalan RA. Kosasih Cikole Kota Sukabumi, Rabu (5/4/2023) sekitar jam 17.20 WIB.
Peristiwa penganiaayan tersebut berawal saat sepasang suami istri menaiki angkutan umum 01, jurusan Sukaraja dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja. Setibanya di pertigaan Pintu Hek, terdapat Dua pemuda tidak dikenal menaiki angkot yang sama dan dengan sengaja menduduki barang bawaan milik korban sehingga terjadi cekcok mulut dan membuat terduga pelaku D yang diduga dalam pengaruh alkohol memukul wajah dan badan korban hingga mengakibatkan luka lecet.
Di tengah peristiwa tersebut, sopir angkot berinisiatif memberhentikan kendaraannya dan mencoba melerai keduanya hingga menjadi pusat perhatian warga sekitar.
Tidak lama berselang, Dua personel Sat Lantas Polres Kota Sukabumi yang tengah melakukan pengaturan Lalulintas di sekitar lokasi kejadian langsung mengamankan terduga pelaku D beserta korban ke Mapolres Kota Sukabumi.
Hingga saat ini, kasus penganiaayan terhadap penumpang angkot tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi. Terduga pelaku D terancam pasal PasalĀ 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Red/Wahidin