• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Indeks
Lingkar Jabar
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Wisata
No Result
View All Result
Lingkar Jabar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Aksi Pengamen Mabuk Aniaya Penumpang Angkot di Sukabumi, Berhasil Diamankan Polisi

Admin by Admin
April 5, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Aksi Pengamen Mabuk Aniaya Penumpang Angkot di Sukabumi, Berhasil Diamankan Polisi
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Sukabumi, Lingkar Jabar – Dua personel Sat Lantas Polres Kota Sukabumi mengamankan D (41 tahun), seorang pengamen dalam keadaan mabuk yang diduga menganiaya penumpang angkot di sekitar Jalan RA. Kosasih Cikole Kota Sukabumi, Rabu (5/4/2023) sekitar jam 17.20 WIB.

Peristiwa penganiaayan tersebut berawal saat sepasang suami istri menaiki angkutan umum 01, jurusan Sukaraja dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja. Setibanya di pertigaan Pintu Hek, terdapat Dua pemuda tidak dikenal menaiki angkot yang sama dan dengan sengaja menduduki barang bawaan milik korban sehingga terjadi cekcok mulut dan membuat terduga pelaku D yang diduga dalam pengaruh alkohol memukul wajah dan badan korban hingga mengakibatkan luka lecet.

Di tengah peristiwa tersebut, sopir angkot berinisiatif memberhentikan kendaraannya dan mencoba melerai keduanya hingga menjadi pusat perhatian warga sekitar.

Tidak lama berselang, Dua personel Sat Lantas Polres Kota Sukabumi yang tengah melakukan pengaturan Lalulintas di sekitar lokasi kejadian langsung mengamankan terduga pelaku D beserta korban ke Mapolres Kota Sukabumi.

Hingga saat ini, kasus penganiaayan terhadap penumpang angkot tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi. Terduga pelaku D terancam pasal PasalĀ  170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Red/Wahidin

Previous Post

GOIB DPW Utara Sukabumi Kembali Keliling Bagikan Takjil, Kali ini diwilayah Cidahu

Next Post

Kabupaten,Kota Dan Propinsi, Pemegang Saham Akan Terima Deviden 1 Triliun Dari Bank BJB

Admin

Admin

Next Post
Kabupaten,Kota Dan Propinsi, Pemegang Saham Akan Terima Deviden 1 Triliun Dari Bank BJB

Kabupaten,Kota Dan Propinsi, Pemegang Saham Akan Terima Deviden 1 Triliun Dari Bank BJB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Berita
  • Hukum dan Kriminal
  • Kasus
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Wisata
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Indeks

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Wisata

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version