BANJAR, LingkarJabar – Pengadilan Negeri Banjar berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Raharja dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menggelar kegiatan Legal Clinic, Jumat (22/5/2016), sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Bertempat di Aula Desa Raharja kgiatan tersebut menghadirkan edukasi hukum terkait tata cara pengajuan permohonan pergantian nama di pengadilan serta pemanfaatan aplikasi e-court untuk pelayanan perkara secara elektronik.
Perwakilan Pengadilan Negeri Banjar, Andre Javi Surya Hakim PN Banjar menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat lebih memahami proses hukum yang ada di pengadilan, termasuk perkara permohonan yang tidak melibatkan pihak tergugat.
“Legal Clinic yang kami lakukan ini memberikan edukasi hukum bagi masyarakat. Materinya mengenai tata cara pengajuan permohonan pergantian nama di Pengadilan Negeri Banjar dan juga penggunaan aplikasi e-court,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat perlu mengetahui bahwa proses berperkara di pengadilan tidak selalu berkaitan dengan gugatan atau sengketa.
“Berperkara di pengadilan itu bukan hanya soal gugatan. Ada juga perkara permohonan yang tidak memiliki tergugat, cukup permohonan saja. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap identitas pribadi warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, Panitera Sutriono menyebutkan kegiatan serupa rencananya akan dilaksanakan secara berkala di wilayah lain.
“Ini kegiatan pertama yang kami laksanakan. Ke depan direncanakan akan dilakukan secara berkala, meski jadwal dan lokasi selanjutnya masih akan ditentukan,” ungkapnya.
Kepala Desa Raharja, Yayat Ruhiat menyambut positif kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi hukum sangat penting untuk meningkatkan wawasan masyarakat terkait langkah-langkah pengajuan maupun permohonan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kota Banjar dan Posbakum di bawah naungan LBH Panglima yang telah memberikan edukasi hukum kepada masyarakat kami. Ini membantu masyarakat memahami langkah-langkah pengajuan ataupun permohonan hukum sehingga ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga berharap masyarakat tidak lagi merasa takut atau asing terhadap institusi pengadilan.
“Manfaat utamanya, masyarakat tidak alergi terhadap institusi ataupun pengadilan negeri. Sekarang semua institusi terbuka dan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang pasti,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Raharja berharap masyarakat semakin memahami prosedur hukum serta memiliki keberanian untuk mengakses layanan hukum secara benar dan sesuai aturan.(Johan Wijaya






