BANJAR, LingkarJabar — Polemik penerapan sistem kerja 12 jam di sejumlah perusahaan di Kota Banjar kembali mendapat sorotan. Kali ini, kritik datang dari Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI), Irwan Herwanto, yang menilai dalih “keinginan pekerja” tidak dapat dijadikan pembenaran atas pola kerja yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Menurut Irwan, bahwa hubungan industrial harus tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun terdapat kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Keinginan pekerja tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan norma hukum ketenagakerjaan. Aturan jam kerja sudah diatur jelas dalam undang-undang,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur waktu kerja normal sebanyak 7 jam per hari untuk pola 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk pola 5 hari kerja.
Sementara itu, waktu kerja yang melebihi ketentuan tersebut dikategorikan sebagai lembur dengan batas maksimal tertentu sesuai regulasi.
Irwan mengatakan, apabila pola kerja 12 jam diterapkan secara rutin, maka perusahaan perlu memastikan seluruh hak pekerja, termasuk pembayaran lembur, telah dipenuhi sesuai ketentuan.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah mekanisme lembur dijalankan sesuai aturan, termasuk perhitungan upah dan batas waktu kerja lembur,” katanya.
Selain aspek hukum, Irwan juga menyoroti faktor sosial dan ekonomi yang menurutnya memengaruhi posisi pekerja dalam menerima sistem kerja panjang.
Ia menilai sebagian pekerja kemungkinan menerima tambahan jam kerja karena kebutuhan ekonomi dan keterbatasan lapangan pekerjaan.
“Kondisi ekonomi membuat banyak pekerja berada pada posisi sulit. Karena itu perlu ada pengawasan agar hubungan kerja tetap berjalan adil dan manusiawi,” ucapnya.
Menurutnya, jam kerja yang terlalu panjang juga berpotensi memengaruhi kualitas hidup pekerja, mulai dari waktu istirahat, kehidupan keluarga, hingga kesehatan jangka panjang.
Atas kondisi tersebut, SPSBB F SEBUMI meminta Dinas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penerapan jam kerja di perusahaan-perusahaan yang menerapkan sistem tersebut.
“Kami berharap pengawasan dilakukan secara objektif dan transparan agar semua pihak mendapatkan kepastian serta perlindungan sesuai aturan,” ujar Irwan.
Ia juga mengimbau pekerja untuk memahami hak-hak normatif ketenagakerjaan dan menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang tersedia apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Polemik sistem kerja 12 jam sebelumnya mencuat dalam sejumlah forum ketenagakerjaan dan peringatan Hari Buruh di Kota Banjar. Sejumlah serikat pekerja meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap penerapan aturan jam kerja dan sistem lembur di perusahaan.(Johan Wijaya)






