BOGOR, LingkarJabar – Jajaran Polsek Parung, Polres Bogor, mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G dengan modus tak lazim di Kecamatan Parung. Seorang pria berinisial BEM, 51 tahun, ditangkap saat menyamar sebagai pedagang roti keliling dengan menggunakan gerobak.
Kapolsek Parung, Komisaris Polisi Maman Firmansyah, mengatakan penangkapan itu bermula dari patroli dan penyelidikan anggota Piket Reskrim dan Opsnal Reskrim pada Kamis dini hari, 16 April 2026. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat berkeliling di kawasan Parung.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Ini bagian dari upaya memberantas penyakit masyarakat,” kata Maman yang dikutip dari laman TB News Polda Jabar, Jumat 17 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 732 butir obat daftar G yang disembunyikan di antara barang dagangan. Rinciannya, 411 butir Tramadol dan 321 butir Hexymer. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp748 ribu yang diduga hasil penjualan.
BEM, warga Parung, mengaku memperoleh pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial T. Ia memilih berjualan roti keliling untuk menghindari kecurigaan petugas sekaligus memudahkan distribusi kepada pedagang di sekitar Pasar Parung.
Menurut Maman, polisi masih memburu pemasok berinisial T yang telah masuk daftar pencarian orang. “Pelaku menggunakan gerobak roti sebagai alat mobilitas agar tidak dicurigai,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.






