Berita  

Disorot Video Viral, Pemdes Sinar Tanjung Buka Dokumen Pemanfaatan Mobil Maskara

BANJAR , LingkarJabar – Polemik penggunaan mobil Maskara di Desa Sinar Tanjung, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, yang ramai diperbincangkan di media sosial, mendorong pemerintah desa setempat untuk membuka secara rinci proses dan dasar kebijakan pemanfaatan aset tersebut.

Kepala Desa Sinar Tanjung, Asep Hendra Sugiharto, menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik sekaligus menjawab keraguan masyarakat terkait penggunaan kendaraan desa untuk operasional dapur program MBG.

“Ini bagian dari transparansi kami. Semua prosesnya jelas, mulai dari musyawarah, persetujuan BPD, hingga dasar hukum yang mengatur,” ujar Asep, Senin (13/4/2026).kepada awak media.

Ia mengungkapkan, keputusan pemanfaatan mobil Maskara tidak diambil secara sepihak. Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menggelar musyawarah pada 23 Februari 2026. Dari lima anggota BPD, empat di antaranya menyetujui rencana kerja sama tersebut.

Hasil musyawarah itu kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar administratif yang sah. Menurut Asep, langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor aturan dan kesepakatan bersama.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan mobil Maskara telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemanfaatan aset desa. Dalam aturan tersebut, kendaraan desa diperbolehkan untuk disewakan dengan tarif Rp225 ribu per hari.

“Perdes ini sudah berlaku sejak Desember 2022, jadi bukan kebijakan baru yang muncul karena situasi sekarang,” katanya.

Sorotan publik semakin menguat setelah mobil tersebut diketahui digunakan dalam kerja sama dengan pengelola dapur Jaya Raya pada awal Maret 2026. Kerja sama itu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk pemanfaatan aset desa secara produktif.

Selama ini, mobil Maskara lebih sering digunakan untuk kegiatan sosial, seperti membantu angkutan hasil pertanian dan kebutuhan warga. Namun, menurut pemerintah desa, pola pemanfaatan tersebut belum berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Dengan adanya kerja sama ini, kami ingin aset desa tidak hanya berhenti pada fungsi sosial, tetapi juga bisa memberikan nilai ekonomi bagi desa,” jelasnya.

Pemdes Sinar Tanjung berharap keterbukaan informasi ini dapat meredam polemik yang berkembang di masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset desa.

“Harapannya masyarakat bisa melihat secara utuh, tidak hanya dari potongan video yang beredar,” pungkas Asep. (Johan Wijaya)