BANJAR, LingkarJabar — Pelapor dugaan penyimpangan proyek desa, Andri Setiawan, melaporkan indikasi persekongkolan dalam penetapan pemenang tender pekerjaan di Desa Rejasari ke Polda Jawa Barat. Laporan itu ditempuh setelah ia mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Banjar atas aduan yang sebelumnya dia sampaikan.
Andri menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum di Polda Jabar sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Ia menilai, meski audit Inspektorat telah dilakukan, informasi terkait hasil pemeriksaan maupun tindak lanjutnya tidak disampaikan secara memadai kepada pelapor.
“Sebagai pelapor, saya tidak mengetahui secara jelas hasil pemeriksaannya. Nominal temuan, objek yang bermasalah, maupun tindak lanjutnya tidak pernah disampaikan kepada saya,” kata Andri Setiawan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Andri, Inspektorat menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka kepada publik, termasuk pelapor. Penjelasan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Namun, ia menilai kerahasiaan dokumen audit tidak seharusnya menghilangkan kewajiban penyampaian informasi mengenai tindak lanjut pengaduan.
Ia juga menyoroti tidak adanya kejelasan batas waktu pengembalian apabila ditemukan potensi kerugian negara. Pihak Inspektorat, kata dia, hanya menyampaikan secara lisan bahwa pengembalian dilakukan paling cepat 10 hari dan paling lama 60 hari, tanpa pemberitahuan resmi maupun mekanisme pelaporan perkembangan kepada pelapor atau publik.
“Kalau hasil audit memang bersifat rahasia, itu bisa dipahami. Tapi tindak lanjutnya seharusnya tetap disampaikan agar publik bisa melakukan pengawasan,” ujarnya.
Andri menyebut Inspektorat menegaskan kewenangannya terbatas pada audit potensi kerugian negara. Adapun dugaan pelanggaran hukum lain, seperti indikasi pengaturan atau persekongkolan tender, disebut berada di luar kewenangan lembaga tersebut.
Ia juga menyinggung prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Desa. Menurut dia, transparansi seharusnya menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Atas dasar itu, Andri memutuskan melaporkan dugaan persekongkolan penetapan pemenang tender proyek Desa Rejasari ke Polda Jabar agar dapat diproses secara hukum. Ia berharap laporan tersebut ditangani secara objektif dan profesional.
“Saya melaporkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kejelasan hukum dan keterbukaan kepada publik,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kota Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk memperoleh informasi berimbang. (Johan Wijaya)






