BANJAR, LingkarJabar – Pemerintah Kota Banjar secara resmi mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun pajak 2026. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada para kepala desa dan lurah se-Kota Banjar pada Kamis (5/2/2026) di Aula Gunung Sangkur, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut menandai dimulainya pemungutan PBB-P2 tahun 2026 di wilayah Kota Banjar. Secara simbolis, SPPT PBB-P2 diserahkan kepada perwakilan Kepala Desa Jajawar, Kecamatan Banjar, serta Lurah Bojongkantong, Kecamatan Langensari.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Ian Rakhmawan Suheri, mengapresiasi capaian realisasi PBB-P2 pada tahun pajak 2025. Ia menyebutkan, seluruh desa dan kelurahan di Kota Banjar berhasil memenuhi target penerimaan.
“Alhamdulillah, untuk tahun 2025 seluruh desa dan kelurahan tercapai targetnya. Mudah-mudahan pada tahun ini juga bisa tercapai kembali,” ujar Ian Rakhmawan di hadapan awak media.
Ian menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banjar tidak melakukan kenaikan tarif PBB-P2 pada tahun 2026. Ia sekaligus meluruskan berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan kenaikan pajak.
“Dari sisi rate atau tarif, kami tidak melakukan kenaikan. Sekali lagi kami tegaskan, Pemerintah Kota Banjar tidak menaikkan tarif PBB. Jadi jika ada isu-isu seperti itu, perlu kami luruskan,” tegasnya.
Selain itu, dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Banjar, Pemkot Banjar memberikan insentif berupa potongan pajak bagi wajib pajak tertentu. Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 dengan nilai ketetapan di atas Rp2 juta.
“Diskon 5 persen ini diberikan dengan syarat pembayaran dilakukan melalui kanal non-tunai, seperti QRIS dan virtual account,” jelas Ian.
Program diskon tersebut berlaku hingga 28 Februari 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Pemkot Banjar juga mengimbau seluruh kepala desa dan lurah agar segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Dengan distribusi yang tepat waktu serta penyampaian informasi yang jelas, diharapkan target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat kembali tercapai secara optimal. (Johan Wijaya)






