BANJAR, LingkarJabar – Keputusan DPRD Kota Banjar memangkas tunjangan pimpinan dan anggota dewan demi memperbaiki armada pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (LH) memantik diskusi lebih luas soal kualitas perencanaan anggaran daerah. Langkah ini dinilai bukan sekadar pengalihan dana, melainkan sinyal adanya persoalan mendasar dalam tata kelola aset dan prioritas belanja publik.
Ketua DPRD Sementara Kota Banjar, Sutopo, menyebut seluruh anggota dewan telah sepakat melakukan penyesuaian tunjangan untuk membantu pembenahan armada kebersihan yang kondisinya dinilai tidak lagi layak operasi. Pemotongan dilakukan tanpa skema persentase baku dan disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
“Untuk pimpinan memang cukup besar. Ketua DPRD dari tunjangan perumahan dan transportasi bisa mencapai sekitar Rp15 hingga Rp16 juta per bulan. Wakil ketua di bawah itu, sementara anggota juga dipotong dengan besaran yang disesuaikan,” ujar Sutopo, Rabu (28/1/2026), saat kunjungan kerja ke Dinas PUTR.
Namun demikian, DPRD belum membeberkan secara terbuka estimasi total dana yang akan terkumpul dari kebijakan tersebut. Rencana teknis pemanfaatannya pun masih minim penjelasan, termasuk jumlah armada yang akan diperbaiki, tingkat kerusakan, serta dampak konkret terhadap peningkatan layanan pengangkutan sampah di Kota Banjar.
Minimnya data rinci ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas kebijakan. Apakah pemotongan tunjangan tersebut mampu menjawab persoalan mendasar pengelolaan kebersihan kota, atau sekadar menjadi solusi jangka pendek yang bersifat reaktif.
Di sisi lain, DPRD menyebut implementasi kebijakan tersebut masih menunggu harmonisasi regulasi teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang harus disesuaikan dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Soal kapan diberlakukan, itu kewenangan eksekutif. Silakan ditanyakan ke wali kota atau Sekda,” kata Sutopo.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Cecep Dani Supian, menambahkan bahwa penyesuaian tunjangan merupakan bagian dari evaluasi nasional Kemendagri terhadap besaran tunjangan legislatif di sejumlah daerah. Ia menegaskan kebijakan tersebut bersifat permanen sesuai keputusan yang telah diambil.
“Sejak awal yang menjadi perhatian adalah kebutuhan riil pemerintah daerah. Anggaran ini diharapkan benar-benar dialokasikan untuk kepentingan mendesak masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, kebijakan ini justru menggarisbawahi pertanyaan yang lebih fundamental: mengapa kerusakan armada kebersihan—yang bersifat vital bagi layanan publik—baru direspons melalui pemangkasan tunjangan DPRD, bukan melalui perencanaan anggaran rutin yang terukur dan berkelanjutan.
Tanpa peta kebutuhan yang jelas serta transparansi pengelolaan anggaran, upaya perbaikan armada berpotensi menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar persoalan pengelolaan kebersihan di Kota Banjar. (Johan Wijaya)






