Berita  

Dilarang tapi Jalan Terus: Tower BTS Diduga Ilegal Tantang Wibawa Pemkab Sukabumi

SUKABUMI, LingkarJabar — Meski telah ditegur dan diminta menghentikan aktivitas, pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, kembali berjalan. Proyek yang disebut-sebut milik PT Solusi Tunas Pratama Tbk (Protelindo) itu diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait ketegasan dan efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Pasalnya, larangan sudah disampaikan secara resmi, namun aktivitas di lapangan tetap berlangsung seolah tanpa hambatan.

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Deni Firmansyah bagian pengaduan saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan langsung kepada perusahaan terkait bahwa izin belum diterbitkan.

“Sudah disampaikan ke pihak Protelindo. Satpol PP Kabupaten rencananya akan melakukan penyegelan kegiatan tower tersebut,” ujarnya. Sabtu 27/12/2025.

Saat ditanya soal perizinan, Deni menegaskan bahwa hingga saat ini izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada. Ia bahkan menyebut pihak perusahaan terkesan mengabaikan aturan.

“Izin belum ada, dan menurut kami pihak tower ini ngeyel,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa Cijengkol, Oban Sobandi mengatakan dirinya belum sama sekali melihat ke lokasi tower karena tidak ada pemberitahuan pengerjaan.

“Saya belum melihatnya, karena tidak ada pemberitahuan bahwa akan dikerjakan”. Singkatnya.

Sebelumnya, Kecamatan Caringin juga telah melayangkan surat pemberitahuan resmi bernomor 300/93/Trantibum/2025 kepada Jeanette Tankiriwang, Senior SITAC Manager PT Solusi Tunas Pratama Tbk. Dalam surat tersebut, Camat Caringin secara tegas memerintahkan penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan hingga izin PBG diterbitkan oleh Pemkab Sukabumi.

Ironisnya, dalam surat yang ditandatangani Camat Caringin itu juga disebutkan bahwa pembangunan dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun tembusan izin kepada pihak kecamatan.

“Pengusaha dilarang melakukan kegiatan pembangunan sebelum memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” bunyi penegasan dalam surat tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan di lokasi masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah surat teguran dan peringatan dari pemerintah hanya bersifat formalitas tanpa tindakan nyata?

Warga berharap Pemkab Sukabumi tidak hanya berhenti pada wacana penyegelan, tetapi benar-benar bertindak tegas agar aturan ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu. Ketegasan pemerintah dinilai penting agar tidak muncul preseden buruk, di mana proyek-proyek besar bisa berjalan meski belum mengantongi izin resmi.

Sementara itu, hingga saat ini pihak PT Solusi Tunas Pratama Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.