BANJAR, LingkarJabar — Dugaan ketidakterbukaan dalam proses pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2025 di Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Banjar. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme audit internal yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat mencakup pendalaman substansi kegiatan, administrasi, hingga pengujian teknis melalui uji laboratorium. Namun demikian, hasil sementara audit tersebut belum dapat diketahui publik karena masih bersifat rahasia selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pelapor dugaan tersebut, Andri Setiawan, menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu kejelasan hasil audit yang tengah dilakukan. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku, sejak laporan disampaikan hingga audit dinyatakan selesai.
“Saya akan menunggu sejauh mana hasil auditnya. Laporan sudah saya sampaikan sejak 8 Desember 2025. Sebagai warga sekaligus pelapor, saya akan mengikuti proses dan tahapan pemeriksaan sampai ada hasil yang jelas,” ujar Andri kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Andri berharap Inspektorat Kota Banjar dapat memberikan kepastian informasi terkait perkembangan audit tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar fungsi pengawasan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa.
Ia juga menilai bahwa laporan masyarakat seharusnya menjadi bagian dari penguatan pengawasan, bukan semata-mata dipandang sebagai bentuk tudingan. Dengan proses audit yang profesional dan objektif, Andri berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan jelas.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kota Banjar, Agus Muslih, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, menjelaskan hasil uji laboratorium yang menjadi bagian dari pemeriksaan tidak dapat dipublikasikan kepada publik karena bersifat rahasia.
“Hasil uji laboratorium dari pemeriksaan tidak dapat dipublikasikan karena bersifat rahasia. Saat ini proses audit masih berjalan dan belum selesai,” ujar Agus Muslih.
Ia menegaskan Inspektorat akan menjalankan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Proses audit, dilakukan secara bertahap dan membutuhkan waktu untuk memastikan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis.
Hingga berita ini diturunkan, proses audit atas dugaan ketidakterbukaan pengadaan infrastruktur di Desa Rejasari masih terus berjalan di Inspektorat Kota Banjar. (Johan Wijaya)






