GARUT, LingkarJabar — Satuan Narkoba Polres Garut, Polda Jabar bergerak cepat mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Pasar Tradisional Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Dalam operasi yang digelar Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek yang diduga siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal menggunakan sistem cash on delivery (COD) di area pasar.
“Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi dengan cara COD,” ujar Sudirman dikutip dari Tribatanews Polda Jabar, Kamis 27 November 2025.
Pelaku berinisial SS (36), warga Desa Haurpanggung, ditangkap saat sedang melakukan transaksi di lokasi. Dari tangan pelaku, Polisi menyita total 84 botol minuman beralkohol berbagai merek yang seluruhnya diduga tidak memiliki izin edar resmi.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Sudirman menegaskan Polres Garut akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku yang nekat menjual miras tanpa izin karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tegasnya.
Melalui operasi berkelanjutan, Sat Narkoba Polres Garut berharap situasi keamanan di wilayah Garut tetap kondusif serta peredaran miras ilegal dapat ditekan secara signifikan sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi kejahatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol. (*)






