BANJAR, LingkarJabar — Menanggapi isu yang tengah menjadi perhatian publik terkait rencana kawasan Kawasen di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, yang disebut-sebut ingin memisahkan diri dan bergabung dengan Kota Banjar, Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, memberikan pernyataan tegas.
Agun menilai bahwa aspirasi pemekaran wilayah merupakan hal yang wajar dalam rangka pemerataan pembangunan. Karena itu, ia menyatakan tidak keberatan jika Kawasen ingin membentuk pemerintahan baru secara mandiri. Namun, ia menolak jika kawasan tersebut berencana masuk ke dalam wilayah administrasi Kota Banjar.
“Kalau untuk menjadi pemerintahan sendiri, saya setuju. Tetapi kalau bergabung dengan Kota Banjar, saya tidak setuju,” ujarnya singkat tanpa menjelaskan lebih jauh alasan penolakannya.
Pernyataan ini disampaikan Agun di sela-sela kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Ia berharap agenda sosialisasi tersebut dapat memperkuat pemahaman masyarakat Kota Banjar mengenai nilai-nilai kebangsaan, terutama di tengah derasnya arus informasi dan dinamika sosial yang terus berubah. Sosialisasi Empat Pilar dinilai penting untuk meneguhkan kembali jati diri serta fondasi moral bangsa. (Johan Wijaya)






