Berita  

Gudang Limbah Kardus di Cigombong Diduga Tak Berizin, Langgar Amdalalin

Gudang Limbah Kardus di Cigombong Diduga Tak Berizin, Langgar Amdalalin. Foto: Wahyu Diansyah/LJ

BOGOR, LingkarJabar – Keberadaan sebuah gudang limbah kardus di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Gudang yang beroperasi tepat di depan Sekolah Polisi Negara (SPN) Lido tersebut diduga tidak memiliki izin operasional dan melanggar ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat limbah kardus menggunakan dua alat berat (forklift). Namun, tidak ditemukan papan nama perusahaan sebagaimana mestinya sebuah badan usaha resmi, baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV).

Lebih parahnya, gudang tersebut tidak menyediakan lahan parkir khusus bagi truk pengangkut limbah. Akibatnya, kendaraan kerap parkir di bahu jalan hingga memakan badan jalan. Kondisi ini menimbulkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas karena pengguna jalan lain terhalang antrian truk yang menunggu giliran bongkar muat.

Saat tim Lingkarjabar mendatangi lokasi, pemilik gudang yang disebut bernama H. Deni tidak berada di tempat. Salah seorang pekerja menyebutkan bahwa pemilik baru saja meninggalkan lokasi.

“Pak Haji barusan saja pulang,” ujar salah satu karyawan di lokasi.

Sementara itu, pihak Satpol PP Kecamatan Cigombong saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon mengaku akan menindaklanjuti persoalan ini.

“Nanti hari Senin, 29 September 2025, kita ketemu saja di kantor,” kata seorang pejabat Satpol PP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai status perizinan maupun tindak lanjut dari aparat terkait.