PANGANDARAN, LingkarJabar – Kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) senilai Rp 430 juta yang menyeret mantan Kepala dan dua orang honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran terus menjadi perhatian publik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran kini menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau “dalang” di balik kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengungkapkan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain selain tersangka yang sudah ditetapkan.
“Saat ini kami fokus pada laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan, namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan,” jelas Idas kepada wartawan, Jumat 12 September 2025.
Idas menjelaskan, bahwa kasus tipu gelap ini berawal pada tahun 2023 lalu, ketika sejumlah proyek pemerintah berupa kegiatan jambore dan bimbingan teknis (bimtek) diduga fiktif. Dana proyek senilai ratusan juta rupiah justru raib tanpa realisasi.
“Beberapa pejabat strategis di BPBD Pangandaran yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya, KN mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pangandaran, DK dan MY, selaku bendahara serta BN, mantan anggota DPRD Ciamis,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Kabupaten Pangandaran, Apudin, menilai kasus ini tidak berhenti hanya pada para tersangka yang sudah disebutkan. Ia meyakini ada aktor lain yang berperan lebih besar.
Menurut Apudin, sejumlah kejanggalan perlu ditelusuri lebih dalam. Ia menduga dana Rp 430 juta tidak seluruhnya digunakan oleh para tersangka, melainkan mengalir ke pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik.
“Kalau dilihat dari latar belakangnya, KN sebenarnya bukan orang yang biasa berkecimpung di dunia proyek. Ada kemungkinan dia justru korban. Pertanyaannya, bagaimana dia bisa mengenal korban Y dan tahu soal uang ratusan juta itu?” kata Apudin.
Dugaan Keterkaitan dengan Pemilu Legislatif
Lebih jauh, Apudin mengaitkan kasus ini dengan momentum Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berlangsung pada tahun yang sama. Ia menduga dana hasil penipuan tersebut dijadikan modal kampanye oleh oknum tertentu.
“Indikasi ini harus dibongkar agar jelas siapa saja yang menerima aliran dana. Jangan sampai publik hanya melihat permukaan kasus, sementara dalang sebenarnya masih bebas,” tegasnya.
Lakri mendesak Polres Pangandaran untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Transparansi proses hukum dinilai penting demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat Pangandaran. Banyak pihak menilai praktik korupsi, penipuan, dan penggelapan yang melibatkan pejabat publik telah merusak kepercayaan warga terhadap pemerintah daerah.
Sejumlah tokoh masyarakat juga mendukung desakan agar penegak hukum membongkar kasus hingga ke akar-akarnya. Mereka berharap aparat kepolisian dan lembaga pengawas dapat bekerja transparan dan profesional, tanpa ada intervensi politik. (Agus Giantoro)






