Berita  

Kasus Dugaan Tipu Gelap Rp 430 Juta di Pangandaran: Lakri Soroti Keterlibatan Aktor Lain di Balik Layar

Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Kabupaten Pangandaran, Afudin. Foto: net/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 430 juta yang menyeret tiga mantan pegawai BPBD Pangandaran dan seorang mantan anggota DPRD Ciamis semakin menyedot perhatian publik. Polres Pangandaran telah menetapkan empat tersangka berinisial KN, DK, MY, dan BN atas pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Berdasarkan informasi, para tersangka diduga meminjam uang kepada korban berinisial Y dengan janji akan mengalirkan proyek pemerintah pada tahun 2023. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Pangandaran.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Kabupaten Pangandaran, Afudin, menilai kasus ini tidak sesederhana penipuan biasa. Ia menegaskan, dana Rp 430 juta tersebut tidak sepenuhnya digunakan oleh para tersangka, melainkan mengalir kepada pihak-pihak lain yang diduga memiliki kepentingan politik.

Menurut Afudin, kasus ini terjadi bertepatan dengan momentum Pemilihan Legislatif (Pileg). Ia bahkan menyebut, salah satu tersangka yakni KN yang saat itu menjabat Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran, bisa jadi hanya menjadi “korban” dalam pusaran kasus ini.

“Pertanyaannya, sejak kapan KN mengenal korban Y? Dari mana KN tahu Y memiliki uang ratusan juta? Track record KN selama ini tidak pernah terlibat di dunia proyek. Begitu juga Y, siapa dia di dunia per-proyekan?” kata Afudin saat ditemui di kediamannya, Padaherang pada Sabtu 06 September 2025.

Afudin menduga kuat adanya aktor lain yang mengarahkan atau memerintahkan KN dalam perkara ini. Kecurigaan semakin menguat karena kasus ini terjadi menjelang Pileg, sehingga tidak menutup kemungkinan uang hasil dugaan penipuan digunakan sebagai modal politik.

“Nah, kemungkinan uang itu dipakai untuk mendukung orang-orang yang maju di Pileg,” tambahnya.

Sebagai tokoh masyarakat sekaligus Ketua Lakri, Afudin mendesak aparat kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Pangandaran, untuk menyelidiki lebih dalam aliran dana dan motif sebenarnya di balik kasus ini. Ia menilai, kasus tersebut memiliki latar belakang panjang yang bisa membuka keterlibatan pihak-pihak lain.

“Histori ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa saja aktor di balik kasus ini. Dengan begitu, semuanya akan terang benderang,” tegas Afudin.

Kasus dugaan tipu gelap ini menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut nama individu, tetapi juga berpotensi menyeret kepentingan politik yang lebih besar. Transparansi dalam penanganan kasus diharapkan dapat memberikan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak terulang.

Dengan pengungkapan yang jelas dan menyeluruh, masyarakat Pangandaran berharap kepercayaan terhadap lembaga hukum dan pemerintah daerah tetap terjaga. (*)