BANJAR, LingkarJabar – Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada ratusan warga binaan, Minggu 17 Agustus 2025.
Kalapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, menyebutkan pemberian remisi ini meliputi Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa 2025. Total ada 479 warga binaan yang menerima remisi.
“Remisi adalah bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan. Harapan kami, remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri hingga kembali ke masyarakat,” ujar Tutut, kepada awak media.
Selain itu, Tutut juga menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
“Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Semoga semangat kemerdekaan ini menginspirasi seluruh warga binaan untuk terus berbenah, menumbuhkan rasa nasionalisme, dan mempersiapkan diri menjadi warga negara yang lebih baik setelah bebas nanti,” tambahnya.
Berikut rincian Penerima Remisi :
jumlah penghuni Lapas per 17 Agustus 2025 sebanyak 479 orang, terdiri dari 17 orang tahanan dan 462 orang narapidana.
Remisi Umum 17 Agustus 2025
Penerima Remisi Umum (RU) tahun ini berjumlah 409 orang, yang terdiri dari:
Remisi Umum I (RU I), yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh remisi, diberikan kepada 406 orang, dengan rincian:
Pidana Umum : 198 orang
Pidana terkait PP 99/2012 : 208 orang
Remisi Umum II (RU II), yaitu langsung bebas maupun memiliki subsidair, diberikan kepada 3 orang, terdiri dari 1 orang langsung bebas dan 2 orang dengan subsidair.
Remisi Dasawarsa Tahun 2025
Selain Remisi Umum, Lapas Banjar juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada WBP, dengan rincian:
Remisi Dasawarsa I (masih menjalani sisa pidana pokok) : 415 orang
Remisi Dasawarsa II (langsung bebas) : 4 orang
Remisi Dasawarsa II (subsider denda) : 2 orang
Remisi Dasawarsa Pidana Denda I (masih menjalani sisa pidana denda/subsidair) : 11 orang
Kalapas Banjar menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan penuh kedisiplinan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku positif, memperbaiki diri, dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Tutut Prasetyo.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para WBP semakin terdorong untuk memperkuat tekad dalam menjalani hidup yang lebih baik setelah bebas nantinya.
Perolehan remisi ini menjadi momen berharga bagi para warga binaan dalam rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Kota Banjar. (Joe)






