Berita  

Konflik Agraria di Batulawang Kian Memanas, Petani Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Konflik Agraria di Batulawang Kian Memanas, Petani Desak Pemerintah Bertindak Tegas. Foto:Joe/LJ

BANJAR, LingkarJabar – Sengketa agraria di kawasan perkebunan Batulawang, Afdeling Mandalare, Kota Banjar, kembali mencuat. Konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara petani lokal dan perusahaan perkebunan milik negara, PTPN VIII, belum menemui titik terang. Isu semakin kompleks dengan mencuatnya dugaan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atas lahan tersebut telah kedaluwarsa.

Pada Senin, 28 Juli 2025, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Serikat Petani Pasundan (SPP) dan perwakilan PTPN VIII menggelar pertemuan di Mapolres Banjar guna mencari solusi damai atas konflik ini. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Belum ada titik temu. Masih buntu,” kata Mahardika, Koordinator SPP Kota Banjar, saat dikonfirmasi Selasa 29 Juli 2025.

Menurut Mahardika, masa berlaku HGU lahan Batulawang telah habis sejak beberapa tahun silam. Ironisnya, upaya petani untuk memanfaatkan lahan yang dianggap terbengkalai justru mendapat label sebagai aktivitas ilegal.

“Padahal, PTPN VIII tidak lagi mengelola lahan tersebut secara aktif. Tapi saat kami menggarap lahan untuk bertahan hidup, kami justru disebut perambah,” tegasnya.

Di pihak lain, PTPN VIII mengklaim tengah mengurus proses perpanjangan HGU. Namun SPP mempertanyakan legalitas proses tersebut. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, permohonan perpanjangan HGU harus diajukan maksimal dua tahun sebelum masa berlakunya berakhir.

“Kalau melihat regulasinya, permohonan itu sudah tidak valid karena diajukan setelah HGU habis masa berlaku,” tambah Mahardika.

SPP menegaskan keberadaan petani di lahan tersebut bukan tindakan penyerobotan, melainkan bentuk pemanfaatan atas tanah terlantar. Banyak petani, menurut Mahardika, tidak memiliki akses informasi memadai mengenai status legal lahan dan hanya berupaya mencari penghidupan.

“Kami bukan penjahat. Kami hanya ingin bekerja di tanah yang ditelantarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, SPP mendorong Pemerintah Kota Banjar membentuk gugus tugas khusus untuk menyelesaikan sengketa agraria, terutama yang berkaitan dengan HGU yang telah habis masa berlaku. Mereka berharap langkah tersebut juga menyasar seluruh HGU bermasalah di wilayah Banjar, bukan hanya Batulawang.

“Semua HGU yang bermasalah harus ditertibkan, bukan hanya Batulawang,” tegas Mahardika.

Menanggapi desakan tersebut, Wali Kota Banjar Sudarsono menyatakan pentingnya menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Meski tidak memberikan kepastian, ia membuka kemungkinan pembentukan gugus tugas.

“Kalau situasi tak kondusif, tentu aparat penegak hukum akan turun tangan,” kata Sudarsono.

Kasus Batulawang kembali menyorot peliknya persoalan agraria di Indonesia. Ketimpangan akses terhadap tanah dan lemahnya kepastian hukum membuat rakyat kecil kerap terpinggirkan. Di tengah tarik menarik kepentingan antara negara, korporasi, dan masyarakat, tuntutan keadilan terus menggema. (Joe)