PANGANDARAN, LingkarJabar – Ratusan nelayan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terlibat bentrok dengan aparat keamanan saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut legalitas budidaya benih bening lobster (baby lobster), Kamis 24 Juli 2025. Kericuhan terjadi di sekitar kompleks Pendopo Bupati Pangandaran ketika massa yang berusaha masuk ke area pendopo dihalangi oleh petugas ke amanan.
Aksi sempat memanas karena massa kecewa tidak mendapat tanggapan yang memuaskan atas tuntutan mereka. Sebagai bentuk kekecewaan, massa kemudian membakar satu unit perahu di depan pendopo. Upaya pemadaman oleh petugas sempat mendapat perlawanan dari massa hingga terjadi aksi saling dorong. Situasi baru mereda setelah sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan massa turun tangan menenangkan peserta aksi.
Koordinator aksi, Rangga, menyampaikan bahwa kekecewaan nelayan dipicu oleh lemahnya sikap Pemkab Pangandaran, khususnya Bupati, yang dinilai tidak mampu memberikan legalitas atas aktivitas penangkapan dan budidaya baby lobster.
“Surat Edaran Nomor 523/0409/DKPKP/III/2021 yang diterbitkan pada 15 Maret 2021 tidak lagi relevan karena tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang justru membuka ruang bagi penangkapan dan budidaya baby lobster,” ujar Rangga.
Ia menegaskan, para nelayan mendesak Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kabupaten Pangandaran segera mengeluarkan surat keputusan yang memberi kepastian hukum atas usaha penangkapan baby lobster secara legal dan sesuai regulasi nasional.
“Kami menuntut adanya transparansi dan kepastian hukum agar para pelaku usaha baby lobster di Pangandaran tidak terus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi maupun tekanan sosial,” lanjutnya.
Dalam dialog dengan pemerintah daerah, massa juga menyatakan penolakan terhadap kebijakan lokal yang bertentangan dengan regulasi nasional. Mereka mendesak agar setiap kebijakan terkait pesisir dan kelautan dirumuskan bersama masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak.
“Para pemangku kebijakan harus memahami bahwa kami hanya ingin mencari nafkah, bukan mencuri. Kami ingin berkontribusi untuk menambah PAD daerah, dan yang kami butuhkan hanya Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang bisa diterbitkan di Pangandaran,” tegas Rangga.
Aksi tersebut menjadi sorotan karena mencerminkan kegelisahan nelayan pesisir yang mendambakan regulasi yang adil, berpihak, dan memberikan kepastian dalam menjalankan usaha secara legal. (*)
Tonton Video Selengkapnya di Bawah Ini :






