BOGOR, LingkarJabar – Anggota DPRD Kabupaten Bogor menegaskan bahwa edukasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat, baik terkait kebijakan maupun layanan publik, merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab mereka. Salah satu tugas penting anggota dewan adalah menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda), agar masyarakat Kabupaten Bogor memahami regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bogor, H. Ading Ahmad Nazir, saat menggelar sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kecamatan Cigombong, pada Minggu 16 Maret 2023.
H. Ading menjelaskan bahwa tujuan dari Sosialisasi Perda (Sosper) ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi anggota dewan, selain dalam pembuatan dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara jelas tugas dan fungsi dewan. Kali ini, saya menyampaikan Perda tentang Pondok Pesantren kepada masyarakat, khususnya para pengasuh pondok pesantren di tiga kecamatan, yakni Cigombong, Cijeruk, dan Caringin,” ujarnya.
H. Ading berharap bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pemuka agama dan penyelenggara pesantren. Perda ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi serta memberikan dukungan bagi lebih dari 1.000 pesantren yang ada di Kabupaten Bogor.
“Ke depan, perda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat, terutama pemuka agama dan penyelenggara pesantren. Saat ini, terdapat sekitar 1.600 pesantren di Kabupaten Bogor yang membutuhkan perhatian,” tambahnya.
Lebih lanjut, H. Ading mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan pesantren di Kabupaten Bogor. Ia menjelaskan bahwa pesantren di wilayah ini terbagi menjadi dua jenis, yakni tradisional dan modern. Dengan adanya perda ini, diharapkan semua pesantren dapat berkembang serta mencetak generasi yang tangguh.
“Kita ingin melahirkan penerus bangsa yang siap mempersiapkan Indonesia menuju Indonesia Emas,” katanya.
Selain sosialisasi perda terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor ini juga menyampaikan sosialisasi perda mengenai penyelenggaraan pendidikan anak usia dini serta program pengobatan gratis. Menurutnya, perda-perda tersebut penting dalam menciptakan generasi bangsa yang tidak hanya taat beragama, tetapi juga sehat dan siap bersaing secara mental maupun spiritual.
“Tujuan utama perda ini adalah membentuk generasi sehat yang taat pada agama dan negara serta mampu bersaing di masa depan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, H. Ading juga mensosialisasikan beberapa program pemerintah Kabupaten Bogor yang telah dan akan dilaksanakan, termasuk program pengobatan gratis dan sekolah gratis. Program-program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Gubernur Jawa Barat yang sedang dibahas bersama para bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
“Program ini sangat penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya. (Iy)






