PANGANDARAN, LingkarJabar – Tiga orang pelaku pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pangandaran, Polda Jabar berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Pangandaran. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar oleh pihak kepolisian.
Dalam operasi tersebut, dari tangan ketiga pelaku yakni, AP (37), warga Banyumas dan AK (21) serta ENK (26) merupakan warga Pangandaran petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam konferensi pers menyatakan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
“Dari ketiga pelaku, kita berhasil menyita barang bukti ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol, hexymer dan Trihexyphenidyl, serta beberapa unit handphone yang digunakan untuk transaksi ilegal,” ujarnya kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers nya di depan Kantor Unit Satnarkoba Polres Pangandaran, pada Selasa 18 Februari 2025.
Mujianto menjelaskan, obat-obatan terlarang yang diamankan dari tangan pelaku, diduga didapatkan dari wilayah luar Kabupaten Pangandaran. Ketiga tersangka kita jerat denganPasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman dari pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal RP 5 miliar,” ucapnya.
Berkaitan asal usul obat-obatan terlarang tersebut, kata Mujianto pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Pangandaran.
“Barang bukti yang di dapat dari tangan ketiga pelaku ini merupakan barang dari luar polres Pangandaran. Untuk itu kita masih dalami pengembangan,” tandasnya. (Ntang)






