Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Akan Komunikasikan Fleksibilitas Penggunaan Bantuan Keuangan Desa

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Akan Komunikasikan Fleksibilitas Penggunaan Bantuan Keuangan Desa.

BOGOR, LingkarJabar – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Golkar, Wawan Haikal Kurdi, berencana berkomunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih terkait regulasi bantuan keuangan sebesar Rp1,5 miliar untuk pemerintah desa. Ia menekankan bahwa bantuan tersebut sebaiknya tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga bisa digunakan untuk kebutuhan lain sesuai dengan kebutuhan desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Wawan Haikal Kurdi saat memimpin Reses Masa Sidang II di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Saya akan berdiskusi dengan Bupati dan Wakil Bupati Bogor setelah mereka dilantik untuk membahas fleksibilitas dalam penggunaan bantuan keuangan Rp1,5 miliar. Saat ini, bantuan tersebut lebih banyak digunakan untuk infrastruktur, namun ke depan, kami akan meminta agar peruntukannya bisa lebih luas sesuai dengan kebutuhan desa. Yang terpenting, penggunaannya tetap dapat dipertanggungjawabkan oleh kepala desa,” ujar Wanhai.

Lebih lanjut, Wanhai menjelaskan bahwa selama ini bantuan keuangan desa telah dikunci untuk infrastruktur, dengan tambahan alokasi maksimal Rp250 juta untuk rehabilitasi kantor desa. Ke depannya, ia ingin mengusulkan agar regulasi ini diubah sehingga bantuan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau modal usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Jika bantuan keuangan diberikan dengan fleksibilitas penggunaan, desa bisa lebih leluasa mengalokasikan dana sesuai kebutuhannya. Tidak semua desa membutuhkan infrastruktur baru, terutama di wilayah perkotaan yang jalannya sudah baik. Akibatnya, dana yang ada malah digunakan untuk membangun ulang jalan yang sudah bagus, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain,” tambahnya.

Menurutnya, jika regulasi ini diubah, manfaat bantuan keuangan akan lebih dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun, ia juga menegaskan bahwa pengawasan dalam pengajuan dan realisasi dana di lapangan harus lebih diperketat agar tetap transparan dan tepat sasaran.

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa bantuan ini digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.