Berita  

Warning! Bawaslu Kabupaten Sukabumi Himbau Kepala Daerah Dilarang melakukan Mutasi Pejabat Menjelang Tahapan Pilkada 2024

 

SUKABUMI. LINGKAR JABAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sukabumi Menghimbau kepada Bupati Sukabumi untuk tidak melakukan mutasi pejabat Aparatur Spil Negara (ASN) menjelang tahapan Pilkada 2024.

Himbauan yang disampaikan kepada bupati ini merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Bahwa dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Ayat 2 Menegaskan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri” Imbau A.Sarabiti, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab.Sukabumi

Baca Juga :  Akhirnya polisi Berhasil Menangkap Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan Di Sukabumi

Lebih lanjut ia menjelaskan, Bahwa berdasarkan Lampiran KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tersebut diatas, penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon terhitung tanggal 22 Maret 2024,” Lanjutnya.

“Berpendoman pada ketentuan sebagaimana tersebut diatas, dihimbau kepada Bupati atau Wakil Bupati Sukabumi untuk tidak melakukan penggantian Pejabat mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi kecuali mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakn Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, Tanggal 29 Maret 2024.” Pungkas A. Sarabiti

Baca Juga :  Bentuk kepedulian Anggota Polsek Kalibunder Terhadap Stok Darah Di PMI

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Kepala daerah dan wakil selaku petahana melanggar ketentuan sebagai mana di atur dalam pasal tersebut, Petahana tersebut dikenai sanki pembatalan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Sanki sebagai mana dimaksud pada pasal tersebut yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaktur : Wahidin