Berita  

Warga Perumahan Venesia Tolak Perubahan Fungsi Tanah Fasum

BOGOR,LJ – Warga merasa keberatan dengan rencana pembangunan jalan yang berdiri di tanah Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Fasilitas Sosial (Fasos) Fasilitas Umum (Fasum) yang terletak di Cluster Venesia, Montain view ,Sakura dan pasadena ,Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, tanah yang sudah lama semestinya menjadi Prasana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Perumahan Venesia RW 05 adalah hak mutlak sebagai Fasilitas Sosial (FSU) dan Fasilitas Umum (Fasum) warga RW 05 dan bagian dari site plan kewajiban pembangunan dari awal dari pengembang sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.

Menurut Hendro warga sekitar saat ditemui awak media menyampaikan, bahwa tanah Fasum yang terletak di RW 05 ini adalah tempat sarana yang strategis, dan selama kurang lebih 25 tahun dimanfaatkan oleh masyarakat dilingkungan sekitar, untuk kegiatan olahraga, maupun kegiatan menyambut hari-hari besar nasional.

Warga sudah sekitar 25 tahun tinggal disini dan tanah ini sudah dimanfaatkan sebagai Fasum di tempat kami, serta sudah menjadi tempat dengan kondisi hijau dan sudah banyak pepohonan yang besar-besar yang menjadikan udara segar dan sejuk.

Baca Juga :  Buchary Ketum LSM KAPIMATRA : Disnaker Sukabumi wajib Menindak Tegas PT Kenlee Yang Di duga Mengabaikan Hak Karyawan/Buruh

Hari ini sore menjelang Ashar ada sekitar kurang lebih 20 orang melakukan kegiatan pengukuran di tanah area yang semestinya jadi PSU yang di infokan ke kami dari pihak security, orang-orang tersebut mengaku dari pihak Sentul City yang di tugaskan untuk melakukan pengukuran batas-batas area tersebut. Namun kegiatan tersebut di lakukan tanpa adanya pendampingan dari pihak pemerintah setempat seperti Kecamatan, Desa dan RT-RW. Izin dan pemberitahuan ke pihak RT-RW pun tidak ada sama sekali.

Perlu di ketahui dalam pelaksanaan tersebut diduga didampingi oleh orang-orang yang bertampang sangar dan seperti preman. Di lokasi pun mereka berdebat dengan warga yang mempertanyakan kegiatan tersebut.

“Selama ini kita sudah menikmati lingkungan kita tinggal, kita tinggal dan membeli rumah bukannya cuma beli rumah saja,tapi termasuk lingkungan yang kita dapatkan yang dijanjikan oleh pengembang termasuk PSU ini,” Tegasnya Hendro kepada awak media, Senin (28/10/2024).

Baca Juga :  Musyawarah Desa Dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sukamaju Kecamatan Cikembar

“Dari kami warga RW 05 ini, meminta penyerahan Fasos dan Fasum itu segera dilakukan, jadi untuk kedepannya kita tahu batas-batas hak dan kewajiban dari pihak warga maupun dari pengembang Sentul City,” Ucapnya.

Dengan adanya pembangunan tempat tersebut sarana dan prasarana tempat yang dijadikan warga sebagai tempat olahraga atau kegiatan lainya akan hilang, dan pepohonan yang besar yang menjadi penghijauan akan hilang juga. Padahal Sentul City ini sudah mendapat penghargaan MURI dengan predikat Taman terluas dan terpanjang dengan penghijauannya.

“Harapan saya dan warga semua yang ada di RW 05, berharap Sentul City itu jangan melakukan pelebaran jalan di daerah kami, tolong dialihkan ke tempat lain silakan. Kita tidak melarang pembangunan yang ada, yang sudah kami nikmatin lebih kurang 25 tahun. Kamu juga sudah melakukan tahap kedua penghijauan dengan semua warga di RW 05 dengan penanaman ribuan pohon di tempat tersebut,” Harapannya.

Baca Juga :  Ciptakan rasa aman, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Polsek Cisaat Kompak sambangi warga

Warga sudah tiga kali berkirim surat ke pihak Sentul City dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membahas tanah PSU ini, namun belum ada tanggapan atau balasan. Warga siap bertemu dengan pihak Sentul City,tapi di hadiri oleh para pimpinan sebagai pemutus kebijakan agar ada keputusan yang pasti, bukan dari perwakilan yang hanya menampung keluhan-keluhan atau permohonan kami. Serta ada 3 (tiga) permintaan kami dalam rencana pertemuan yaitu Pertama tunjukkan site plan yang lama awal pembangunan kawasan itu, termasuk Cluster Mountainview, Venesia, Pasadena dan Sakura, Kedua minta tolong tunjukkan dan buktikan kepada kami Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sesuai peraturan perundangan, setiap pengembang itu hanya bisa membangun 60 % dan 40% PSU dan Ketiga pertemuan dengan dihadiri Direksi yang memiliki kewenangan dan pengambil keputusan. (ria)