BANJAR, LingkarJabar – Sebuah insiden kecelakaan kerja tragis menimpa seorang pekerja di perusahaan pengolahan kayu di Kota Banjar. Korban bernama Hadiyat, warga Dusun Sukamaju, RT 023/RW 007, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, mengalami cacat permanen pada jari tangannya setelah kecelakaan yang terjadi saat ia tengah bekerja.
Peristiwa itu terjadi sekitar dua bulan lalu, tepat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Menurut keterangan, kecelakaan terjadi saat Hadiyat tengah membersihkan mesin bersama Kepala Unit bernama Agus. Ketika Hadiyat masih membersihkan bagian mesin, Agus tiba-tiba menyalakan mesin yang dianggap telah selesai dibersihkan, tanpa memastikan kondisi di sekitar mesin.
“Saya sedang membersihkan mesin, tiba-tiba mesin dinyalakan. Di situlah kecelakaan itu terjadi,” ungkap Hadiyat.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sayangnya, meskipun telah menjalani perawatan, jari tangan Hadiyat tidak dapat diselamatkan dan menyebabkan cacat permanen.
“Saya sangat sedih dan kecewa. Jari tangan saya tidak bisa diselamatkan,” ujarnya pilu.
Meski biaya perawatan awal ditanggung, proses administrasi yang rumit membuat Hadiyat harus mengeluarkan biaya pribadi untuk cek rutin dan pengobatan lanjutan. “Terakhir saya menerima Rp500 ribu menjelang Lebaran. Untuk kontrol dan angkat benang, saya harus bayar sendiri,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis 10 April 2025.
Sementara itu, Ketua Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kota Banjar, Toni Rustaman, menanggapi serius insiden ini. Ia menyatakan bahwa perusahaan seharusnya bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang menimpa Hadiyat.
“Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perusahaan wajib menjamin keselamatan pekerjanya. Kecelakaan kerja, apalagi yang menyebabkan cacat permanen, harus sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan,” tegas Toni.
Toni menambahkan, kecelakaan kerja mencakup segala insiden yang terjadi di tempat kerja, termasuk akibat kelalaian sesama pekerja. Menurutnya, tindakan menyalakan mesin tanpa memastikan kondisi aman di sekitar adalah bentuk kecerobohan yang tidak bisa dibiarkan.
Selain itu, Toni juga menyinggung pentingnya jaminan asuransi bagi pekerja. Apalagi PT. APL yang kini dikelola PT. LAYO merupakan perusahaan ekspor.
“Berdasarkan Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS dikenakan sanksi administratif. Hal ini harus diperjelas,” ujarnya.
Kini, Hadiyat hanya bisa menatap jari tangannya yang hilang dan berharap ada perhatian lebih dari pihak perusahaan. “Saya hanya bisa memandang jari saya yang hilang dan berharap perusahaan mau membantu biaya kontrol dan angkat benang,” tuturnya dengan nada murung.
Saat dimintai keterangan, Aji Permana, salah satu staf dari SPM penyalur tenaga kerja ke PT. LAYO, enggan memberikan komentar dan menyarankan untuk menghubungi Ayong selaku penanggung jawab.
“Ke Pak Ayong saja, karena beliau (ayong,red) penanggung jawabnya,” jawab Aji singkat melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi perusahaan dan pemerintah dalam menjamin keselamatan kerja serta perlindungan yang layak bagi setiap tenaga kerja. (Joe)






