SUKABUMI, LingkarJabar – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai masih terus terjadi di antaranya di wilayah Tenjoayu – Cicurug Sukabumi. Hal ini terungkap setelah ditemukannya rokok-rokok yang diduga ilegal diperjualbelikan di sebuah toko kelontong,
Toko kelontong tersebut bernama “Sahala”, Yang berlokasi di Jln Lembur kolot RT 02 RW 05 Desa Tenjo ayu Kecamatan Cicurug kabupaten Sukabumi
Saat dikonfirmasi awak media.Lingkarjabar.com sempat berkilah malah sibuk memphoto awak media. Padahal kami datang untuk menegur dam mengarahkan kalau tindakannya merugikan negara.,Minggu (09/02/2025)
Pemilik toko kelontong yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa rokok-rokok tersebut dibeli dari pemasok yang ber inisial H.m.Ucapnya
Pengakuan ini menimbulkan dugaan adanya jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut
Sanksi apabila terjadi/ditemukan pelanggaran, maka sesuai UU RI No 39 Tahun 2007 pasal 54 sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) Dipidana Paling Singkat 1 Tahun dan Paling Lama 5 tahun dan / Atau denda paling Sedikit 2 kali Nilai Cukai dan paling Banyak 10 kali Nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 56 mengatur sanksi bagi mereka yang terlibat dalam rantai distribusi rokok ilegal, termasuk menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Sanksi yang diatur sama beratnya dengan Pasal 54.
Kami minta kepada pihak.yang berwenang/penegak UU, kami minta supaya segera ditindak tegas terkait dengan pelanggaran tersebut.(Nurma/red)






