SUKABUMI, LINGKAR JABAR – Konstelasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi mulai memanas. Disampaikan Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sukabumi Jaka Susila bahwa dengan adanya putusan MK yang baru saja diketok.
Memungkinkan formasi pasangan Bakal Calon akan berubah, seiring percaturan politik yang semakin dinamis. Bahkan Gabungan Partai Non Parlemen mampu mengusung paket pasangannya sendiri.
“Kekuatan gabungan Parpol non Parlemen dengan perolehan suara 9,4 %, yaitu 133.110 suara. Cukup lah untuk mengusung sepasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. ” Terang Jaka Susila (20/8) di kediamannya Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, MK menetapkan syarat baru pengusulan Paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%. Untuk Pilbup/Pilwakot. DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah DPT > 1 juta: 6,5% suara sah.
Sementara itu Ketua PLT DPD Partai Solidaritas Indonesia Dede Abdul Latif bahwa untuk Kabupaten Sukabumi, cukup dengan perolehan suara sah 6,5 % cukup untuk mengusung satu paket Bakal Calon. “Lebih dari cukup, seandainya figur dari partai non parlemem siap maju untuk perhelatan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024,” Optimis Dela panggilan akrab.