BANJAR, LingkarJabar – Kasus dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi anggota dewan terus bergulir dan cukup menyita perhatian publik. Kasus tersebut juga menjadi perhatian mantan anggota DPRD Kota Banjar Soedrajat Argadireja.
Soedrajat Argadireja salah satu yang ikut di periksa ketika kasus dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi mulai mecuat. Dalam kasus tersebut yang mana DRK selaku ketua DPRD kota Banjar akhirnya di tetapkan sebagai tersangka
Ditemui di tempat kediamannya Soedrajat Argadireja atau orang biasa menyapa Adjat Doglo pun angkat bicara terkait kasus tersebut. Dalam hal ini Soedrajat lebih menyoroti terkait pengembalian uang tunjangan anggota dewan periode 2017 – 2021.
Soedrajat mengatakan, dalam kasus korupsi ini, hingga saat ini ada yang mengganjal dalam pemikiran nya, salah satunya adalah ketika dirinya di minta untuk mengembalikan uang tunjangan sewaktu menjabat sebagai anggota DPRD kota Banjar, Jawa Barat.
Permintaan pengembalian uang tunjangan anggota DPRD tersebut dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sri Haryanto .
“Hingga saat ini saya sendiri masih bingnung, seharusnya Kajari jelaskan apa sih yang menjadi dasar anggota dewan untuk mengembalikan uang tunjangan. Apakah perwalnya ada yang salah atau gimana sehingga harus mengembalikan?,” kata Adjat kepada awak media, Jumat 25 April 2025.
Soedrajat, jika yang jadi dasar untuk pengembalian tunjangan karena adanya kesalahan di Perwal itu jelas dan dirinya mengaku siap untuk mengembalikan. Akan tetapi kata Soedrajat, Kejari juga harus mengejar serta memeriksa kenapa bisa terjadi ? yang notabene Perwal sendiri siapa yang membuat Perwal sendiri adalah Wali Kota Banjar periode tersebut.
“Saya sendiri siap mengembalikan sesuai dengan yang saya sampaikan ketika diperiksa oleh penyidik. Kalau dasarnya ada kesalahan di Perwal ya harusnya itu dikejar juga pembuat Perwalnya,” ucap Soedrajat.
Soedrajat menilai dalam kasus ini, jangan sampai Kejari hanya fokus kepada penerima yaitu anggota dewan. Akan tetapi Kejari harus mengungkap pembuat regulasi tersebut secara transparan. Karena yang menjadi dasar anggota dewan menerima tunjangan itu dari Perwal.
“Jangan hanya fokusnya ke dewan saja. Pembuat Perwalnya gimana? Kan ada yang membuatnya,” terang pria yang akrab disapa Ajat Doglo.
Ajat Doglo juga sepakat ketika ada permintaan pengembalian uang tunjangan tersebut, dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan anggota dewan, serta memastikan bahwa penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya itu Ajat pun meminta kepada tersangka DRK baik langsung maupun melalui kuasa hukumnya untuk speak up secara transparan soal tunjangan mulai dari prosesnya hingga anggota dewan menerima. “DRK harus speak up. Dewan itu tidak begitu saja bisa langsung disalahkan karena ada sebuah proses yang melibatkan semua pihak dalam hal ini eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
Proses pengembalian uang tunjangan tersebut kalau toh sudah tidak sesuai dengan regulasi diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan memastikan bahwa semua pihak yang terkait dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. (Red)