Berita  

Retribusi BWP Disorot, Pedagang Minta Transparansi dan Satu Pintu Pembayaran

Retribusi BWP Disorot, Pedagang Minta Transparansi dan Satu Pintu Pembayaran. Foto: Johan Wijaya/LJ

BANJAR, LingkarJabar – Penerapan retribusi pedagang di kawasan Banjar Water Park (BWP) menuai sorotan. Sejumlah pedagang menilai sistem penarikan yang melibatkan lebih dari satu pihak berpotensi menimbulkan ketidakjelasan alur pembayaran, bahkan membuka celah terjadinya pungutan liar (pungli).

Husni, salah seorang pedagang BWP, mengaku keberatan pedagang bukan semata pada besaran retribusi, melainkan pada mekanisme penarikan yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, selama tiga tahun terakhir pedagang hanya dikenakan satu jenis pungutan yang dikelola Karang Taruna dan paguyuban, dan dinilai masih wajar.

“Masalahnya sekarang ini ada penambahan yang sifatnya dadakan. Sudah dua kali penarikan tanpa sosialisasi, sementara karcisnya jadi lebih dari satu. Ini yang memberatkan dan membingungkan pedagang,” ujar Husni, Selasa (10/2/2026).

Ia menilai sistem multi-karcis berisiko menimbulkan ketidaktertiban administrasi. Kondisi tersebut, kata dia, dapat membuka peluang penyimpangan karena sulit diawasi oleh pedagang kecil.

“Kalau penarikan tidak satu pintu, rawan. Bisa saja dilaporkan pedagangnya 100, padahal yang ditarik 150 atau 200. Selisihnya ke mana? Ini yang kami khawatirkan ke depan,” katanya.

Pedagang, lanjut Husni, menginginkan adanya penyatuan sistem penarikan retribusi dalam satu karcis dan satu pintu pengelolaan. Pembagian hasil dapat diatur secara proporsional antara pemerintah daerah, Karang Taruna, dan paguyuban pedagang.

“Soal nominal masih bisa dibicarakan. Kalau normatif di Banjar mungkin Rp5.000, atau maksimal Rp9.000 sampai Rp10.000. Yang penting jelas, transparan, dan tidak tumpang tindih,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskukmp) Kota Banjar, Sri Sobariah, menegaskan bahwa pemungutan retribusi oleh dinas memiliki dasar hukum yang sah.

“Retribusi BWP sudah diatur dalam Perda Nomor 23 Tahun 2023. Diskukmp baru mendapat penugasan sebagai pemungut pada tahun 2024, dan mulai dilaksanakan Januari 2026,” jelasnya.

Ia menyebut, keterlambatan penerapan disebabkan keterbatasan sumber daya manusia serta pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi. Besaran retribusi yang dipungut dinas, katanya, sebesar Rp5.000 per pedagang per peristiwa sesuai perda.
Terkait keluhan adanya pungutan lain, Sri Sobariah menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangan dinas.

“Kami hanya menarik retribusi di BWP sesuai perda. Kalau ada pungutan lain dari paguyuban atau Karang Taruna, itu perlu dibahas bersama agar tidak menimbulkan kesan tidak transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap harus berjalan seiring dengan keterbukaan dan kepastian hukum bagi pedagang kecil. (Johan Wijaya)