BANJAR, LingkarJabar – Puluhan massa yang tergabung dalam Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa (AKSIOMA) Rakyat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Rabu (11/3/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017–2021.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Presiden AKSIOMA, H. Ahmad Dimyati, kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya menilai individu yang selama ini disebut dalam perkara tersebut bukanlah pelaku utama.
Menurutnya, pihak yang diduga memiliki peran penting justru berada di sekitar pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) serta lingkungan pimpinan dewan saat kebijakan itu dibuat.
“Kami berharap proses hukum dapat melihat persoalan ini secara jernih dan objektif. Dalam pandangan kami, orang yang selama ini disebut bukanlah pelaku utama,” ujar Dimyati.
Ia juga berharap dengan hadirnya Kepala Kejaksaan Negeri Banjar yang baru, Lukman, penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara transparan, objektif, serta tidak tebang pilih.
Dimyati menilai bahwa persoalan tersebut tidak hanya dapat dilihat dari sudut pandang hukum semata, tetapi juga perlu dikaji secara komprehensif dari berbagai aspek.
“Kalau berbicara keadilan, kita tidak hanya melihat dari sisi hukum saja, tetapi juga dari perspektif ekonomi dan politik yang terjadi saat kebijakan itu dibuat,” katanya.
Selain itu, ia menyinggung bahwa kasus tersebut juga menjadi perhatian publik, terlebih karena terdapat pejabat daerah yang disebut tengah menjalani proses hukum. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Banjar melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yunasrul menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017–2021 saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Menurutnya, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi guna mendalami fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kurang lebih sekitar 50 saksi sudah kami periksa untuk mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan dalam proses hukum,” ujar Yunasrul.
Ia menambahkan, penyidik juga masih menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara, guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Para ahli masih akan dihadirkan, kemungkinan juga mendekati masa Lebaran. Ini untuk memperkuat kajian dalam proses penyidikan,” katanya.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Yunasrul menegaskan bahwa keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Penetapan tersangka tentu harus didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang berkembang dalam penyidikan. Kami tidak bisa menetapkan seseorang di luar koridor hukum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Banjar akan menjalankan proses hukum secara profesional dan independen, serta tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.
Saat ditanya mengenai adanya informasi pengembalian dana dalam perkara tersebut, Yunasrul menyatakan pihaknya masih belum menerima informasi lengkap terkait hal tersebut.
“Informasi terkait itu belum kami terima secara detail. Saat ini proses pemeriksaan saksi dan ahli masih berjalan dan akan terus didalami oleh tim penyidik,” pungkasnya. (Johan Wijaya)






