Berita  

Potret Buram Pelayanan Publik: Audiensi Puluhan Warga di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Digelar di Depan Pintu

SUKABUMI, Lingkar Jabar — Pemandangan yang dinilai memprihatinkan terjadi di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ketika puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Babakan Jaya Bersatu (GMBB) harus menyampaikan aspirasi sambil berdiri di depan pintu pelayanan, Kamis, 12/03/2026.

Audiensi yang seharusnya menjadi ruang dialog antara masyarakat dan aparat penegak hukum justru berlangsung di depan pintu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dari pantauan di lokasi, puluhan warga memenuhi area depan pintu pelayanan dan harus menyampaikan aspirasi secara bergantian tanpa ruang pertemuan yang layak.

Situasi ini menimbulkan ironi besar. Lembaga yang seharusnya menjadi simbol keadilan dan pelayanan publik justru dinilai tidak mampu menyediakan tempat yang pantas bagi masyarakat yang datang secara resmi untuk menyampaikan aspirasi.

Pihak Kasi Intel Kejaksaan sempat menyampaikan permohonan maaf kepada massa yang hadir. Ia menjelaskan bahwa aula kantor sedang digunakan, sementara ruangan lain hanya mampu menampung sekitar empat orang.

Namun alasan tersebut dianggap tidak cukup menjawab persoalan utama: mengapa puluhan warga yang datang secara resmi justru harus diterima di depan pintu pelayanan seperti tamu yang tidak dipersiapkan kehadirannya.

Alih-alih mendapatkan ruang dialog yang layak, masyarakat harus berdesakan dan berdiri sepanjang proses penyampaian aspirasi.

Meski diperlakukan demikian, perwakilan GMBB tetap memilih menyampaikan tuntutan mereka.

“Tidak masalah bagi kami berdiri. Yang penting aspirasi masyarakat bisa tersampaikan,” ujar salah satu perwakilan GMBB di lokasi.

Namun peristiwa ini memunculkan kritik keras terhadap pola pelayanan publik di institusi penegak hukum. Banyak pihak menilai sikap tersebut mencerminkan rendahnya sensitivitas terhadap aspirasi masyarakat.

Dalam perspektif pelayanan publik, menerima audiensi puluhan warga di depan pintu pelayanan sambil berdiri dinilai tidak mencerminkan standar profesional lembaga negara.

Peristiwa ini sekaligus menjadi tamparan bagi komitmen reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan oleh institusi penegak hukum. Sebab, penghormatan terhadap masyarakat tidak hanya diukur dari kesediaan menerima aspirasi, tetapi juga bagaimana negara memperlakukan warganya secara bermartabat.

Jika kondisi seperti ini terus terjadi, wajar bila publik mempertanyakan sejauh mana keseriusan lembaga penegak hukum dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Hingga Berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak krjaksaan terkait adanya hal tersebut.