CIAMIS, LingkarJabar – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengamankan 38 orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan Kantor DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Sabtu 30 Agustus 2025 petang. Dari hasil pemeriksaan intensif, 16 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari lima orang dewasa dan sebelas anak di bawah umur.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku yang ditangkap masih berstatus pelajar berusia 14 hingga 16 tahun. Menariknya, mayoritas pelaku bukan berasal dari Ciamis, melainkan dari Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
“Dari 38 orang, ada 16 yang ditetapkan tersangka. Sebanyak 11 orang masih anak-anak,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di halaman Mapolres Ciamis, Minggu 31 Agustus 2025.
Aksi perusakan tersebut, kata Hidayatullah dilakukan secara berkelompok. Para pelaku merusak fasilitas kantor DPRD dengan melempar batu ke arah pos satpam dan gedung utama. Selain itu, mereka juga merusak lampu taman, pot bunga, hingga rambu lalu lintas di sekitar area trotoar.
“Mayoritas pelaku menggunakan pakaian serba hitam saat melakukan aksi,” jelasnya.
Polisi mendalami dugaan bahwa aksi ini dilakukan secara terkoordinasi. Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi komunikasi para pelaku melalui grup WhatsApp untuk mengatur pergerakan. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan peran masing-masing individu dalam perencanaan aksi.
Dari 16 tersangka yang ditetapkan, Hidayatullah menegaskan, sebelas di antaranya merupakan anak di bawah umur. Proses hukum terhadap mereka akan dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Untuk yang masih di bawah umur, penanganannya sesuai aturan peradilan anak,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai tujuh tahun penjara.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain 13 unit sepeda motor, 20 unit ponsel, pakaian yang digunakan pelaku, batu, pecahan kaca, pot yang hancur, dan besi yang diduga dipakai dalam aksi perusakan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polres Ciamis menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
‘Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berujung pada tindakan kriminal,” imbaunya.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, sekolah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah aksi anarkis di masa depan.
Pasca kejadian, pemerintah daerah bersama aparat keamanan dan elemen masyarakat mulai melakukan pemulihan. Kegiatan gotong royong dilakukan untuk membersihkan dan memperbaiki fasilitas yang rusak akibat aksi perusakan. (**)






