Berita  

Perkara AR Belum P-21, Kejari Banjar Pertanyakan Alasan Tak Ditahan

Perkara AR Belum P-21, Kejari Banjar Pertanyakan Alasan Tak Ditahan. Foto: Doc. Johan Wijaya/LJ

BANJAR, LingkarJabar — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret anggota DPRD Kota Banjar berinisial AR belum bergerak ke tahap penuntutan. Meski telah masuk daftar pencarian orang (DPO), proses hukum masih tertahan di kepolisian.

Kejaksaan Negeri Kota Banjar menyatakan jaksa penuntut umum belum menerima kembali berkas perkara dari penyidik. Sebelumnya, berkas itu dikembalikan dengan petunjuk tambahan atau P-19.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Yunasrul, mengatakan kelengkapan syarat formil dan materiil menjadi prasyarat mutlak agar perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21). Hingga kini, jaksa masih menunggu pemenuhan alat bukti yang dinilai belum memadai.

Selain itu, status DPO tersangka menjadi hambatan tersendiri. Tanpa kehadiran tersangka, pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti tidak dapat dilakukan. Pengadilan Negeri Banjar, menurut Yunasrul, juga belum menerima praktik pelimpahan perkara tanpa kehadiran terdakwa.

“Kalau berkas dinyatakan lengkap, harus ada penyerahan tersangka dan barang bukti. Tanpa itu, penuntutan akan sulit dilakukan,” kata dia.

Kejaksaan juga menyoroti alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap AR sejak awal penyidikan. Lembaga itu berencana menggelar ekspose internal pada awal pekan depan untuk menelaah prosedur penanganan perkara tersebut.

Salah satu yang akan didalami adalah kemungkinan adanya jaminan penangguhan penahanan. Kejaksaan ingin mengetahui dasar kebijakan penyidik, termasuk siapa penjamin dan bagaimana konsekuensi hukumnya setelah tersangka melarikan diri.

“Kalau tidak ditahan biasanya ada jaminan. Jaminannya apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya sekarang?” ujar Yunasrul. (red)