Banjar, Lingkar Jabar – Perbedaan besaran tunjangan peningkatan kinerja bagi pemerintah desa yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi pembahasan dalam pertemuan yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar. Rabu (11/3/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri para kepala desa, sekretaris desa (sekdes), ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan perangkat desa dari seluruh desa di wilayah Kota Banjar.
Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna, mengatakan pertemuan itu digelar menyusul adanya permintaan dari perwakilan sekretaris desa yang ingin menyikapi surat dari DPMD Provinsi Jawa Barat terkait pemberian tunjangan peningkatan kinerja bagi pemerintah desa.
“Sehari sebelumnya ada permintaan dari para perwakilan sekretaris desa untuk membahas surat dari DPMD Provinsi Jawa Barat mengenai tunjangan peningkatan kinerja bagi pemerintah desa,” ujar Asep kepada awak media.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan diberikan kepada unsur pemerintah desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa hingga anggota BPD.
Namun dalam pembahasan yang berlangsung, muncul sejumlah masukan terkait besaran tunjangan yang dinilai belum selaras.
Berdasarkan informasi dalam surat tersebut, kepala desa disebutkan akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, sekretaris desa Rp200 ribu per bulan, sementara perangkat desa dan anggota BPD masing-masing Rp150 ribu per orang per bulan.
“Dari diskusi tadi muncul pandangan bahwa ada perbedaan yang cukup jauh antara tunjangan kepala desa dan sekretaris desa, sehingga perlu ada penjelasan lebih lanjut,” kata Asep.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan adanya komponen tunjangan kinerja dan operasional. Namun hingga saat ini petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
Karena itu, melalui musyawarah yang dilakukan dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta sepakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPMD Provinsi Jawa Barat guna memperoleh kejelasan terkait mekanisme serta detail pemberian tunjangan tersebut.
“Kami sepakat untuk berkonsultasi ke pemerintah provinsi, khususnya DPMD Provinsi Jawa Barat, agar mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai juklak, juknis, serta peruntukan tunjangan tersebut,” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun potensi disharmonisasi di tingkat desa.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Banjar belum memberikan tanggapan terkait polemik perbedaan besaran tunjangan peningkatan kinerja bagi pemerintah desa tersebut. (Johan Wijaya)






